Ini Klarifikasi Yusuf Sikumbang Terkait Dugaan Keterlibatannya Dalam kasus Pemukulan

id ini klarifikasi, yusuf sikumbang, terkait dugaan, keterlibatannya dalam, kasus pemukulan

Ini Klarifikasi Yusuf Sikumbang Terkait Dugaan Keterlibatannya Dalam kasus Pemukulan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Anggota DPRD Riau asal PKB Yusuf Sikumbang mengklarifikasi keterlibatannya dalam kasus pemukulan terhadap Mantan Anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014, Abdul Gafar SHI dan rekannya Riko Alfiano pada Rabu (5/4) malam.

"Saya sangat terganggu dengan pemberitaan yang mengkaitkan nama saya pada kasus (pemukulan) ini. Jadi saya luruskan bahwa saya tidak pernah melakukan pemukulan, menyentuh saja tidak apalagi menyuruh orang untuk memukul, demi Allah demi Rasulullah," kata Yusuf Sikumbang dalam konfrensi persnya di Pekanbaru, Senin.

Yusuf Sikumbang didampingi Pengacaranya Kamal SH menjelaskan kronologi yang terjadi pada Rabu (5/4) malam, bermula saat dirinya menghadiri persiapan pembentukan panitia pelaksana dan pelantikan DPC PKB Tampan.

Sebagai tamu yang diundang dalam agenda tersebut, Yusuf menepis dirinya turut mengundang AG dan RA, kedatangan keduanya justru tidak diketahui oleh Yusuf. Sehingga ia mengatakan pemberitaan yang beredar yang mengatakan pihaknya mengundang keduanya dan sengaja melakukan pemukulan bersama rekan-rekannya tidaklah benar.

"Tidak benar dibilang saya suruh mereka datang, dan orang-orang saya kumpulkan, jelas-jelas saya disana diundang," ujarnya.

"Mereka datang saya tidak tahu, awalnya dialog baik-baik, dan bahasa gafar menyampaikan tidak enak kemudian saya usahakan tidak terpancing," kata Yusuf.

Yusuf juga menampik tudingan AG dan RA terkait dirinya telah menjanjikan kompensasi financial apabila duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau tiga tahun lalu.

"Tidak ada komitmen, saya tidak pernah menjanjikan uang," klaimnya.

Sebelumnya diberitakan, Abdul Gafar SHI dan rekannya Riko Alfiano, mengaku telah dipukuli dan dikeroyok oleh anggota DPRD Riau HM Yusuf Sikumbang dengan menggunakan benda tumpul.

Kasus penganiayaan ini, sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Riau dengan nomor laporan : SPTL/154/III/2017/SPKT/RIAU tentang dugaan tindak pidana penganiayaan atas nama terlapor Abdul Gafar SHI.

Yusuf mengatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, dan pihaknya akan menempuh jalur hukum pula menuntut AG dan RA atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan pada Kepolisian Daerah (Polda) pekan ini.

"Saya mempertimbangkan dengan pengacara untuk menuntut balik dengan pencemaran nama baik, dan beberapa tuntutan lainnya," ujar Yusuf.