Tower XL di Kampar disegel, ini klarifikasinya

id XL Axiata, Ini,klarifikasi,XL, terkait, penyegelan , tower, di Kampar

Tower XL di Kampar disegel, ini klarifikasinya

Tim penegakan perda menyegel menara telekomunikasi di Kampar. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Regional Corporate Communication XL Axiata West Region, Aldi Desmet melakukan klarifikasi atas pemberitaan penyegelan yang dilakukan terhadap tower telekomunikasi di Kampar yang sejauh ini tidak ada hubungannya dengan XL, apalagi kepemilikannya.

Aldi Desmet mengatakan, terkait pemberitaan mengenai penyegelan tower telekomunikasi di Jalan Melati RT 01/RW 01 Pasar Kuok, Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar yang juga menyebutkan milik provider XL, perlu mendapat klarifikasi.

"Kami perlu luruskan, bahwa XL Axiata tidak memiliki tower telekomunikasi di lokasi yang dimaksud," kata Aldi Desmet kepada ANTARA di Pekanbaru, Sabtu.

Aldi Desmet mengatakan, kalaupun XL menggunakan tower sebagai pemancarnamun terkait tower yang dimaksud, XL Axiata hanya menyewa dari pihak penyedia untuk menempatkan perangkat Base Transceiver Station (BTS).

"Pengelolaan tower sepenuhnya ada pada pemiliknya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten bersama dengan Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kampar, kembali melakukan penyegelan menara telekomunikasi di desa Kuok Kecamatan Kuok.

Tim yang melakukan penyegelan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Sri Mardi Turni Astuti, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Syawir Dt. Tandiko, Kasi Sub Koordinator Pelayanan Informasi dan Hubungan Media Hasdiayanto.

Selain itu, Plt. Kasi Pengelolaan Media Komunikasi Supardi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Mardianto, Kasi Kerja Sama Iwan Bastian, serta didampingi oleh RT Setempat

Dalam hal ini tim bertindak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 Pasal 20 poin H yang bunyinya, setiap penyedia menara berkewajiban membayar pajak dan/atau retribusi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tim yang dipimpin Kepala Bidang penegakan Perda Syawir beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi tim dari Diskominfo dan Persandian.

Syawir menyampaikan sasaran penertiban kali ini pada PT. XL Axiata dengan site Id 4485 yang berlokasi di Jalan Melati RT 01/RW 01 Pasar Kuok Desa Kuok Kecamatan Kuok.

"Ada beberapa lokasi yang telah disurati Diskominfo dan Persandian kepada kami untuk dilakukan penertiban," ujarnya.