Bengkalis (Antarariau.com)- Jumlah uang tebusan dari Amnesti Pajak di Kabupaten Bengkalis dan Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, mencapai Rp54,4 miliar sampai program Amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017.
"Total itu merupakan jumlah tebusan dari Kabupaten Bengkalis dan Meranti," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bengkalis Fajar dalam di Bengkalis, Kamis.
Dia mengatakan, uang tebusan tersebut merupakan gabungan dari wajib pajak (WP) pribadi dan WP badan yang ada di daerah itu sebanyak 2.657 WP.
Menurut dia, minat wajib pajak cukup besar dalam mengikuti amnesti pajak tersebut, bahkan sebelum program amnesti berakhir pada 31 Maret itu, pihaknya menambah tenaga pelayanan agar semuanya terlayani.
Dia menjelaskan, amnesti pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi adminisrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.