Pekanbaru (Antarariau.com) - Ratusan jajaran Tentara Nasional Indonesia dilingkungan Korem 031/Wirabima, Provinsi Riau mengikuti sosialisasi amnesti pajak, yang dilakukan oleh tim penyuluh dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepri.
"Peserta sosialisasi ada 102 orang yang terdiri dari prajurit dan PNS di jajaran Korem 031/Wirabima," kata Kasipers Korem 031/Wirabima, Kolonel Inf Chandra Wirawan di Pekanbaru, Rabu.
Inf Chandra Wirawan, menjelaskan saat ini pemerintah sedang gencarnya melakukan sosialisasi amnesti pajak bagi semua kalangan khususnya yang memiliki potensi dan keuangan tertanam di luar negeri.
Dengan amnesti pajak ini diharapkan kesadaran semua pihak atas tanggungjawab membangun ekonomi dan keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini akan tumbuh melalui kepedulian.
"Kami mengharapkan partisipasi aktif oleh seluruh personel jajaran Korem 031/Wirabima dalam mensukseskan amnesti pajak yang di programkan oleh pemerintah pusat," imbaunya.
Karena menurut dia, amnesti pajak merupakan program pemerintah yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka mendukung tercapainya pembangunan nasional.
Ia menambahkan semua peserta bisa mengikuti sosialisasi ini hingga tuntas, sebagai bekal dalam memantau dan mengawal proses amnesti pajak ini dimasyarakat.
Sekedar informasi amnesti pajak merupakan UU yang berlaku sejak 1 Juli dan berakhir 31 Maret 2017. Pemerintah menargetkan perolehan uang tebusan sebesar Rp165 triliun untuk program ini, dengan dana yang direpatriasi dari luar negeri mencapai Rp1.000 triliun dan dana yang dideklarasi sebesar Rp4.000 triliun, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi.
Sebelumnya diberitakan realisasi perolehan uang tebusan program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sampai dengan 31 Juli 2016 tercatat mencapai Rp84,5 miliar atau hanya 0,1 persen dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp165 triliun.
Dikutip dari data monitoring Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu 3 Agustus 2016, uang tebusan yang masuk kedalam kas keuangan negara itu berasal dari 344 Wajib Pajak (WP) yang telah menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan nilai Rp3,77 triliun.
Rinciaannya, uang tebusan terbesar berasal dari WP Orang Pribadi Non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp69,9 miliar atau 83 persen dari total uang tebusan. Kemudian disusul WP Badan Non UMKM yang tercatat sebesar Rp12,6 miliar atau 15 persen dari total uang tebusan.
Sementara dari WP OP UMKM dan WP Badan UMKM masing-masing tercatat senilai Rp1,73 miliar dan Rp18 juta. Dari sisi komposisi harta yang dilaporkan, baik itu melalui deklarasi maupun repatriasi sampai periode akhir Juli 2016 tercatat mencapai Rp3,77 triliun.
Rinciannya, dana deklarasi yang berasal dari dalam negeri mencapai Rp3,16 triliun, atau jauh lebih besar dari dana deklarasi yang berasal dari luar negeri yang hanya mencapai Rp713 juta. Sementara dana yang sudah direpatriasi, senilai Rp583 juta.
"Jadi angka Rp84 miliar itu sampai dengan akhir Juli," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.