Ditpolair Polda Riau Amankan 1.300 Batang Kayu Bakau Ilegal

id ditpolair polda, riau amankan, 1300 batang, kayu bakau ilegal

Ditpolair Polda Riau Amankan 1.300 Batang Kayu Bakau Ilegal

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Riau mengamankan sebuah kapal mengangkut 1.300 Kayu Bakau ilegal tanpa dokumen atau Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu di Perairan Kuala Selat Ringgit Kecamatan Alai Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Nakhoda bersama Anak Buah Kapal dibawa ke kantor Sub direktorat Penegakan Hukum di Pekanbaru, sedangkan terhadap Barang Bukti diamankan di Pelabuhan Tanjung Mayat Selatpanjang," kata Direktur Ditpolair Polda Riau Kombes Pol Kasmolan di Pekanbaru, Senin.

Penangkapan dilakukan pada Minggu sekitar pukul 21.15 WIB berawal dari informasi diperoleh kepala seksi penyidikan KP Syamsuddin. Informaai itu bahwa di Desa Alai ada kegiatan "Illegal Logging" berupa pengangkutan Kayu Bakau ke Malaysia.

Selanjutnya Tim Lidik Subdit Gakkum melakukan penyelidikan dan melihat satu unit KM. SUNENDRA JAYA GT 6 sedang berlayar. Tim memberhentikan kapal tersebut dan dilakukan pemeriksaan muatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut bermuatan kayu Bakau sebanyak kurang lebih 1.300 batang," ungkap Kasmolan.

Kemudian ketika ditanyakan dokumen kayu, Nakhoda tidak bisa memperlihatkan. Dalam pengakuannya kemudian kayu bakau tersebut akan dibawa ke Malaysia. Polair selanjutnya mengamankan DA (52) selaku Nakhoda dan RD (35) selaku pemilik kayu.

Lebih lanjut Dir Polair mengatakan terhadap Nakhoda dipersangkakan Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2,5 Miliar.





"Terhadap pemilik kayu dipersangkakan melanggar Pasal 86 ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 12 huruf j atau Pasal 87 ayat ( 1 ) huruf a Jo Pasal 12 huruf k," tambahnya.