Bukittinggi (Antarariau.com) Dalam rangka melaksanakan fungsi kehumasan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi mengadakan sosialisasi untuk memperkenalkan tugas dan fungsi (tusi) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh camat dan lurah se-Bukittinggi ini diselenggarakan di ruang auditorium Kantor Walikota Bukittinggi pada hari Selasa, (14/3). Kegiatan kehumasan ini dikemas dalam bentuk program Layanan Terpadu Kekayaan Negara (Lantera KN).
Dalam sambutan sekaligus perkenalannya, Kepala KPKNL Bukittinggi Syukriah HG menjelaskan tentang posisi KPKNL Bukittinggi dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan. Tak kenal maka tak sayang, kata Syukriah.
Kegiatan ini bisa terselenggara berkat sinergi yang baik antara KPKNL Bukittinggi dengan Pemkot Bukittinggi, ujar Syukriah.
Kami sangat mensyukuri siang ini bisa berbagi cerita dengan Bapak Walikota beserta jajarannya, imbuhnya.
Menurut Syukriah, Lantera KN merupakan inisiatif strategis Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumbar, dan Kepulauan Riau (Kanwil DJKN RSK).
(Melalui Lantera KN) Pemkot Bukittinggi bisa bersinergi dengan KPKNL Bukittinggi untuk meningkatkan kualitas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah-red), tambah Syukriah.
Lantera KN yang diadakan di Pemkot Bukittinggi ini merupakan (program) Lantera KN yang pertama diadakan di Sumbar, ujar Syukriah.
Dalam sambutannya, Walikota Bukttinggi Ramlan Nurmatias mengapresiasi kegiatan ini.
Acara ini penting, makanya saya langsung hadir, kenapa demikian? Karena menyangkut dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, kata Ramlan.
Selama ini yang kita tahu Kantor Pelelangan, nah sekarang beliau langsung hadir bersama kita, ujar Ramlan mengacu kepada kehadiran Kepala KPKNL Bukittinggi dan jajarannya.
Kantor KPKNL ini urusannya bukan hanya urusan lelang saja, itu ada hal-hal yang lain seperti (pelayanan-red) piutang negara, masalah daripada asset, dan pelelangan, jelasnya.
Tentu kita di sini banyak terlibat dalam hal ini, sambung Ramlan. Dia mencontohkan adanya Barang Milik Daerah (BMD) yang harus dihapuskan yang nantinya akan berurusan dengan KPKNL dalam hal penilaian aset.
Masih menurut Ramlan, jajarannya harus bisa memilah aset-aset mana yang sudah harus dihapuskan.
Dan penilaiannya (melibatkan) KPKNL, sambungnya.
Ia mencontohkan, belum lama ini Pemkot Bukittinggi telah meminta permohonan penilaian perluasan rumah dinas walikota yang merupakan aset Pemkot. Menurutnya, jajaran Pemkot harus tahu dan memahami aturan-aturan terkait aset dan harus tercatat dengan benar sesuai aturan.
Kalau aset kita tidak tercatat tentu akan menjadi temuan. Laporan (aset) ini harus benar dan betul yang menyangkut LKPD kita. Saya harus tahu semua. Makanya saya hadir di sini, ujarnya.
Dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Pelayanan Lelang Irfan Nugraha menyampaikan materi sosialisasi tusi KPKNL Bukittinggi. Kita merupakan satu-satunya organisasi di Kementerian Keuangan yang satu kantor melayani empat tusi yang berbeda, kata Irfan. Kemudian ia menjelaskan satu persatu dari empat tusi yang berbeda tersebut.
Menurutnya data yang ia miliki, Irfan menyatakan bahwa cikal bakal KPKNL sudah ada sejak tahun 1908.
Saat itu bernama Inspeksi Urusan Lelang, katanya. Sementara panitia urusan negara sudah dibentuk sejak zaman Soekarno dan sampai sekarang masih ada, tambahnya.
Lelang dipandang oleh masyarakat merupakan cara atau solusi jual beli terbaik daripada jual beli biasa karena transaparan dan mencapai harga yang optimal, kata Irfan ketika menjelaskan tusi pelayanan lelang. Ia menambahkan bahwa saat ini permohonan lelang di KPKNL Bukittinggi sudah dilayani dengan program One Hour Service, yakni dalam 1 jam sejak permohonan lelang, pemohon lelang sudah akan mendapatkan jadwal lelangnya.
Ini baru dan pertama kali di Indonesia, ujarnya.
Dalam kegiatan ini diperkenalkan program unggulan DJKN yakni e-auction atau lelang online. Peserta diajak langsung melihat portal e-auction untuk lelang yang akan diadakan pada hari Rabu, 15 Maret 2017.
Untuk pengelolaan aset daerah yang disinggung oleh walikota, Irfan menjelaskan bahwa aturan-aturan yang mengatur tentang Barang Milik Negara (BMN) bisa dijadikan acuan untuk pengelolaannya.
Secara terpisah, Syukriah menyatakan bahwa kegiatan ini terselenggara berkat supporting unit KPKNL Bukittinggi dan juga dukungan tim dari Kanwil DJKN RSK.
(RLS)
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB