Pekanbaru (Antarariau.com) - Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau menargetkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, sepanjang 2017 sebanyak 50.000 bidang tanah melalui bantuan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Target itu meliputi 12 kabupaten dan kota di Riau, dan secara nasional BPN menargetkan Kegiatan PTSL sebanyak 2 juta bidang," kata Wakil Ketua Satgas Fisik BPN Provinsi Riau R Saleh Mardani di Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan PTSL untuk Kota Pekanbaru sebanyak 500 bidang, Kabupaten Kampar 5.500 bidang, Bengkalis 5.500 bidang, Indragiri Hulu 5.000 bidang, Indragiri Hilir 4.000 bidang, Kota Dumai 2.000 bidang, Kabupaten Pelalawan 4.000 bidang, Rokan Hulu 5.000 bidang, Rokan Hilir 6.000 bidang, Siak 6.500 bidang, Kuantan Singingi 5.000 bidang dan Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 1.000 bidang.
"Dan pada 2016 lalu ada sebanyak 10.000 bidang, namun pada 2016 itu namanya adalah Proyek Operasi Nasional Agraria atau PRONA, untuk 2017 ini namanya PTSL," jelasnya.
Ia menjelaskan PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya yang dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
"Tujuannya untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, aman, adil, merata dan terbuka secara akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat," katanya.
Ia mengatakan beberapa persyaratan dokumen bagi peserta PTSL ini di antaranya identitas berupa KTP atau keterangan identitas lainnya, kemudian dokumen yang menunjukkan bukti penguasaan fisik, surat dokumen ini dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, selanjutnya bidang tanah tersebut tidak termasuk kawasan hutan dan bukan merupakan aset pemerintah atau daerah serta SPPT PBB sesuai tahun berjalan.