Ini Dia Konsep Baru "Kamis Bersih Tanpa Polusi Asap" Pekanbaru

id ini dia, konsep baru, kamis bersih, tanpa polusi, asap pekanbaru

Ini Dia Konsep Baru "Kamis Bersih Tanpa Polusi Asap" Pekanbaru

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru mematangkan konsep "Kamis bersih tanpa polusi asap" atau dikenal dengan istilah "Kasih Papa" bagi aparatur sipil negara lingkungan pemerintahan ibu kota Provinsi Riau tersebut.

Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syamsuir di Pekanbaru, Kamis mengatakan, program ini kembali digulirkan melalui instruksi Walikota Nomor 2 tahun 2017.

"Setiap hari Kamis minggu pertama setiap bulan, (ASN) tidak boleh membawa kendaraan (pribadi). Mereka diwajibkan memanfaatkan transportasi alternatif, bisa sepeda, bus atau lainnya," kata Syamsuir menjelaskan program "Kasih Papa" tersebut.

Dia mengatakan, tujuan utama diberlakukannya program itu adalah untuk mendorong pegawai pemerintahan memanfaatkan angkutan umum, selain mengurangi polusi di Kota Bertuah tersebut.

Ia mengatakan, instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2017 ini juga dianggap untuk memperbarui instruksi yang sama pada 2014 silam.

Menurut dia, program ini telah berusaha dilakukan pada akhir 2014 lalu. Namun dari evaluasi selama enam bulan pasca pelaksanaan instruksi tersebut, dia mengakui banyak kekurangan. Salah satunya adalah kurangnya pengawasan sehingga aturan dilanggar oleh ASN di Pemko Pekanbaru.

Namun, dia mengungkapkan dengan instruksi baru ini, pihaknya telah membuat sejumlah perubahan. Diantaranya adalah mempertegas pengawasan dan sanksi.

"Salah satu sanksi mengenai disiplin pegawai negeri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010," ujarnya.

Kemudian, dia juga mengatakan, program serupa tidak hanya dilakukan di kantor Pemko Pekanbaru, melainkan di seluruh camat dan kelurahan di kota tersebut.

Pada Kamis kawasan parkir gedung Pemko Pekanbaru yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman sepi dari kendaraan. Hal ini berbeda dengan hari-hari biasa.

Namun ASN tetap membawa kendaraan pribadi dan parkir di bahu jalan sekitar gedung pemko.