Pekanbaru (Antarariau.com) - Anggota Komisi B DPRD Provinsi Riau Karmila Sari meminta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah setempat membubarkan koperasi yang tidak aktif untuk mencegah pemungutan dana ilegal yang merugikan masyarakat.
"Ada dua kategori koperasi, disehatkan atau dibubarkan. Kami minta pemprov Riau melalui dinas terkait segera menyelesaikan kondisi ini," kata Karmila Sari di Pekanbaru, Kamis.
Dia menyarankan Pemprov Riau memanfaatkan aplikasi teknologi melalui Riau go IT untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang data koperasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita punya Riau go IT, bisa dimanfaatkan untuk membagi informasi mana yang bisa dipertanggungjawabkan atau tidak, ini perlu untuk pencerahan bagi masyarakat," sebut Karmila.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan meminta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi di daerah untuk mencegah praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perdangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat nampaknya jeli menanggapi imbauan tersebut dengan melakukan "bersih-bersih" terhadap manajemen koperasi-koperasi yang ada di kawasan itu.
"Sebenarnya terkait imbauan OJK ini, sudah lebih tulu ada Surat edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) untuk pembubaran koperasi tidak aktif dan pengawasan koperasi yang ada di kabupaten/kota," kata Kepala Dinad Perdagangan, Koperasi dan UKM Riau Darius Husein, beberapa waktu lalu.
Pihaknya menginventarisir sebanyak 5.185 unit koperasi yang tersebar di kabupaten/kota, 2.400 unit koperasi sudah tidak aktif dan separuhnya lagi masih beroperasi.
Terhadap pembubaran koperasi tidak aktif, sambung dia, 600 unit koperasi di antaranya sudah dibubarkan dan 1.900 unit segera dibubarkan.
Disinggung apakah koperasi tidak aktif ini berpotensi digunakan untuk praktik ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab, Darius mengatakan tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi.
"Kami minta masyarakat mengantisipasi ini. Koperasi yang baik itu ketika ada kegiatan sesuai prosedurnya harus dimusyawarahkan termasuk dana masuk atau yang ditranfer juga ada musyawarahnya tidak bisa main-main terima uang saja," kata Dahrius.
Kendati demikian, ia mengatakan hingga kini belum ada temuan atau laporan terkait praktik pemungutan uang ilegal koperasi di wilayah itu.
Namun, ia meminta masyarakat terus waspada karena sebagian masyarakat mudah tergiur dengan investasi bodong yang memprioritaskan jalan pintas dengan berbagai tawaran menggoda.
Berita Lainnya
Cegah Pungli, Diskop-UKM Riau Kawal Jalannya Operasi Koperasi Daerah
07 March 2017 13:30 WIB
Keseriusan Cegah Pungli, Polres Dumai Berlakukan Sistem Tilang Elektronik
12 January 2017 21:15 WIB
Cegah Pungli Di Sekolah, Disdik Pekanbaru Buka Posko "Pungsi"
26 October 2016 19:56 WIB
Cegah Pungli, BP2T Riau Pajang Foto Petugas Pelayanan
19 October 2016 18:55 WIB
Legislator harap pulau sampah bisa jadi sarana edukasi dan rekreasi
22 May 2024 15:00 WIB
Legislator nilai RDF Rorotan mampu perpanjang umur TPA yang semakin terbatas
16 May 2024 13:41 WIB
Puluhan legislator AS desak Joe Biden halangi serangan Israel ke Rafah
03 May 2024 13:05 WIB
Legislator ingatkan tempat penampungan hewan tak cemari lingkungan sekitar
30 April 2024 15:52 WIB