Cegah Pungli, Legislator Riau Desak Disperindag Bubarkan Koperasi Tak Aktif

id cegah pungli, legislator riau, desak disperindag, bubarkan koperasi, tak aktif

Cegah Pungli, Legislator Riau Desak Disperindag Bubarkan Koperasi Tak Aktif

Pekanbaru (Antarariau.com) - Anggota Komisi B DPRD Provinsi Riau Karmila Sari meminta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah setempat membubarkan koperasi yang tidak aktif untuk mencegah pemungutan dana ilegal yang merugikan masyarakat.

"Ada dua kategori koperasi, disehatkan atau dibubarkan. Kami minta pemprov Riau melalui dinas terkait segera menyelesaikan kondisi ini," kata Karmila Sari di Pekanbaru, Kamis.

Dia menyarankan Pemprov Riau memanfaatkan aplikasi teknologi melalui Riau go IT untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang data koperasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita punya Riau go IT, bisa dimanfaatkan untuk membagi informasi mana yang bisa dipertanggungjawabkan atau tidak, ini perlu untuk pencerahan bagi masyarakat," sebut Karmila.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan meminta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi di daerah untuk mencegah praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal.

Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perdangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat nampaknya jeli menanggapi imbauan tersebut dengan melakukan "bersih-bersih" terhadap manajemen koperasi-koperasi yang ada di kawasan itu.

"Sebenarnya terkait imbauan OJK ini, sudah lebih tulu ada Surat edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) untuk pembubaran koperasi tidak aktif dan pengawasan koperasi yang ada di kabupaten/kota," kata Kepala Dinad Perdagangan, Koperasi dan UKM Riau Darius Husein, beberapa waktu lalu.

Pihaknya menginventarisir sebanyak 5.185 unit koperasi yang tersebar di kabupaten/kota, 2.400 unit koperasi sudah tidak aktif dan separuhnya lagi masih beroperasi.

Terhadap pembubaran koperasi tidak aktif, sambung dia, 600 unit koperasi di antaranya sudah dibubarkan dan 1.900 unit segera dibubarkan.

Disinggung apakah koperasi tidak aktif ini berpotensi digunakan untuk praktik ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab, Darius mengatakan tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi.

"Kami minta masyarakat mengantisipasi ini. Koperasi yang baik itu ketika ada kegiatan sesuai prosedurnya harus dimusyawarahkan termasuk dana masuk atau yang ditranfer juga ada musyawarahnya tidak bisa main-main terima uang saja," kata Dahrius.

Kendati demikian, ia mengatakan hingga kini belum ada temuan atau laporan terkait praktik pemungutan uang ilegal koperasi di wilayah itu.

Namun, ia meminta masyarakat terus waspada karena sebagian masyarakat mudah tergiur dengan investasi bodong yang memprioritaskan jalan pintas dengan berbagai tawaran menggoda.