Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Riau ikut andil mengawal operasional koperasi di daerah untuk mencegah praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal.
"Sudah ada kita bentuk Satuan tugas (Satgas) koperasi dan salah-satunya bertugas melakukan pengawasan terhadap koperasi-koperasi aktif dan tidak aktif, ini sudah tiga tahun berjalan," kata Kepala Dinas Perdangan Koperasi dan UKM Riau Darius Husein di Pekanbaru, Selasa.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan meminta agar Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi
di daerah untuk mencegah praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perdangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat nampaknya jeli menanggapi imbauan tersebut dengan melakukan "bersih-bersih" terhadap manajemen koperasi-koperasi yang ada di kawasan itu.
"Sebenarnya terkait imbauan OJK ini, sudah lebih terdahulu ada Surat edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) untuk pembubaran koperasi tidak aktif dan pengawasan koperasi yang ada di Kabupaten/Kota," katanya pula.
Pihaknya menginventarisir sebanyak 5.185 unit koperasi yang tersebar di Kabupaten/Kota, 2.400 unit koperasi sudah tidak aktif dan separuhnya lagi masih beroperasional.
Disinggung apakah koperasi tidak aktif ini berpotensi digunakan untuk praktik ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab. Darius mengatakan tidak menutup kemungkinan, pasalnya tercatatnya sebuah koperasi aktif harus melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
"Dan kami minta masyarakat harus mengantisipasi ini. Koperasi yang baik itu ketika ada kegiatan sesuai prosedurnya harus dimusyawarahkan termasuk dana masuk atau yang ditranfer juga ada musyawarahnya tidak bisa main-main terima uang aja," kata Dahrius menegaskan.
Kendati demikian, ia mengatakan hingga kini, belum ada temuan atau laporan terkait praktik pemungutan uang ilegal koperasi di Wilayah itu.
Namun, Ia meminta masyarakat untuk terus waspada, karena sebagian masyarakat mudah tergiur dengan investasi bodong yang memprioritaskan jalan pintas dengan berbagai tawaran menggoda.
Terhadap pembubaran koperasi tidak aktif, sambung dia, ia mengatakan 600 unit koperasi diantaranya sudah dibubarkan dan 1900 unit akan segera dibubarkan dalam waktu dekat.
"Tapi kita masih memberi kesempatan kedua kepada koperasi yang ingin diaktifkan kembali. Jika mereka memang ada keanggotaan dan kegiatannya jalan tapi tidak RAT, bisa untuk melapor dan membuat surat pernyataan," sebutnya.
Berita Lainnya
Cegah Pungli, Legislator Riau Desak Disperindag Bubarkan Koperasi Tak Aktif
09 March 2017 16:50 WIB
Keseriusan Cegah Pungli, Polres Dumai Berlakukan Sistem Tilang Elektronik
12 January 2017 21:15 WIB
Cegah Pungli Di Sekolah, Disdik Pekanbaru Buka Posko "Pungsi"
26 October 2016 19:56 WIB
Cegah Pungli, BP2T Riau Pajang Foto Petugas Pelayanan
19 October 2016 18:55 WIB
Polisi Kawal Jalannya Pawai Ogah-ogah
04 March 2011 20:00 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB