Pekanbaru (Antara) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau membuka posko pengaduan pungutan liar (pungsi) sekolah di wilayah setempat guna menjalankan program Presiden RI Joko Widodo.
"Masyarakat bisa mengadu ke kantor pelayanan Disdik jika mengetahui dan mengalami ada pungli di sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal di Pekanbaru, Rabu.
Abdul Jamal menjelaskan sejak dulu pihaknya komit terhadap pemberantasan praktek pungli dikalangan dunia pendidikan. Itu juga sudah di perintahkan walikota tiap tahun. Ditambah lagi turunnya perintah presiden maka semakin tegas.
"Pihak sekolah juga sudah kami ingatkan. Bahwa untuk mengawal ruang gerak pungli, mereka diwajibkan membuat standar operasional prosedur (SOP) menyangkut soal pembayaran sehingga masyarakat luas bisa tahu.
"Disdik sudah komit ikut mengantisipasi adanya pungli. Bahkan sudah ada posko. Pihak sekolah juga sudah kami ingatkan untuk ikut mengantisipasi," katanya.
Lebih jauh ia mencontohkan di ruang bagian depan pelayanan tiap sekolah sudah menempelkan larangan praktik pungli. Ada juga pemasangan baliho dan sejenisnya.
Siapapun yang mendatangi posko akan melihat jelas baliho larangan pungli di Disdik Pekanbaru tersebut.
"Jadi memang kami sudah komit duluan untuk mengantisipasi pungli," tegas Jamal.
Ia menambahkan selain menghimbau secara lisan, Jamal juga mempertegas dengan surat edaran tentang larangan pungli.
Surat edaran bakal segera diedarkan kepada semua sekolah negeri mulai PAUD, TK, SD, SMP dan SMA serta SMK. Serta terhadap kantor UPTD Disdik Pekanbaru.
Jamal menekankan kegiatan pungli juga bisa diketahui ketika ada ketetapan dalam kebijakan. Seperti standar operasional prosedur (SOP), dengan begitu masyarakat bisa melihat.
"SOP untuk menghindari pungli ini karena harus dituliskan dengan jelas dan transparan syaratnya apa, biaya gimana, jangka waktu. Jadi kalau sudah dibaca masyarakat bisa dituntut jika dilanggar," tegasnya lagi.