Medan (Antarariau.com) - PT Freeport harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, karena perusahaan asing yang mengelola bahan pertambangan emas itu beroperasi di Nusantara.
"Selain itu, Freeport juga mengelola sumber daya alam yang berada di wilayah Indonesia," kata Dosen Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Suhaidi, SH di Medan, Sabtu.
Indonesia, menurut dia, harus konsisten mempertahankan Peraturan Pemerintah, bahwa Freeport yang memegang Kontrak Karya (KK) harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Hal tersebut merupakan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang harus dipatuhi Freeport dan jangan diabaikan atau mencari alasan lain, untuk tidak melaksanakan ketentuan tersebut," ujar Suhaidi.
Ia menyebutkan, pemerintah harus mempertahankan ketentuan kontrak itu, demi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Kontrak yang dilakukan Freeport, juga harus sesuai dengan hukum di Indonesia dan harus dipatuhi.
"Jadi, PT Freeport yang beroperasi di Indonesia, harus menghormati segala peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah," ucapnya.
Suhaidi menambahkan, pihak PT Freeport juga tidak perlu mengeluarkan statement akan menggugat pemerintah Indonesia jika belum mendapatkan keputusan negosiasi kontrak yang saat ini masih dalam perdebatan.
Cara-cara yang seperti itu, tidak akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi, dan sebaliknya semakin memperkeruh suasana menjadi meluas.
PT Freeport juga tidak berhak dan memiliki kewenangan untuk mempertahankan KK yang ditandatangani pada tahun 1991 itu.
"Jadi, Kontrak Karya PT Freeport dirubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan harus dilaksanakan sepenuhnya," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat.
Yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (izin usaha pertambangan) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu 5 tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.
Pemerintah menyodorkan perubahan status PT FI dari sebelumnya kontrak karya (KK) menjadi IUPK agar bisa tetap melanjutkan operasi di Indonesia.
Sementara itu, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam KK 1991.
Lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh mempertahankan status KK, Freeport hingga saat ini menghentikan aktivitas produksi sehingga menyebabkan relatif banyak karyawan yang dirumahkan dan diberhentikan.
Berita Lainnya
Puluhan rumah di Lebak, Banten alami kerusakan akibat pergerakan tanah
11 December 2024 16:42 WIB
Pemprov Riau segera tetapkan status siaga banjir dan tanah longsor
04 December 2024 22:22 WIB
Kapolsek Tanah Merah sambangi Panwascam jalin sinergi dalam pilkada
06 November 2024 14:40 WIB
Banda Neira, Maluku, tanah pengasingan yang melahirkan kebebasan
25 October 2024 16:02 WIB
Yayasan Riau Madani ultimatum manuver mafia tanah di Kampar
17 October 2024 12:44 WIB
Plt Mendes Muhadjir Effendy usul bentuk satgas terkait status tanah daerah transmigrasi
05 October 2024 13:25 WIB
Semua korban longsor di Solok berhasil dievakuasi, 12 selamat
29 September 2024 14:07 WIB
Presiden Jokowi kunjungi dan bagi sepeda di SMKN 1 Tanah Grogot Kaltim
26 September 2024 9:57 WIB