Polisi Kembali menangkap Dua Tersangka Tindak Pidana Narkoba Di Inhil

id polisi kembali, menangkap dua, tersangka tindak, pidana narkoba, di inhil

Polisi Kembali menangkap Dua Tersangka Tindak Pidana Narkoba Di Inhil

Tembilahan (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mengamankan seorang perempuan dan seorang laki-laki sebagai tersangka tindak pidana narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu pada Rabu (22/2).

"A (25) diamankan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil karena memiliki pil ekstasi di kamar kostnya di Jalan M Boya Tembilahan Inhil," kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK di Tembilahan, Kamis.

Dolifar menerangkan penangkapan terhadap A yang tidak memiliki pekerjaan tetap bermula dari informasi masyarakat bahwa gadis tersebut kerap melakukan transaksi narkoba di kamar kostnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba IPDA Said Mohd. Ali Hanafiah melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

"Setelah didapat informasi yang akurat, petugas menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya. Saat itu, ditemukan barang bukti berupa lima butir pil ektasi warna coklat, tiga lembar plastik bening bekas pembungkus pil ektasi, satu kotak rokok Sampoerna, satu unit HP Samsung warna putih, satu unit HP Samsung warna hitam, dan satu dompet warna coklat berisikan uang tunai Rp1.537.000," terangnya.

Selanjutnya, Unit Opsnal Polsek Pulau Burung juga menangkap seorang laki-laki diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu-shabu di rumahnya Jalan Basika Jaya, Kecamatan Pulau Burung.

"Pelaku bernama S alias A (35) bekerja sebagai buruh bangunan di Desa Pulau Burung," jelasnya.

S alias A, dikatakannya kerap menjual narkoba. Pelaku juga diinformasikan sering memakai sendiri dagangannya tersebut di rumahnya.

Kapolsek Pulau Burung IPTU Junaidi D, memerintahkan Unit Opsnal Polsek Pulau Burung untuk mendatangi rumah pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan pelaku sedang "fly" karena menggunakan shabu-shabu dengan barang bukti berupa alat hisap atau bong dan dua bungkus paket kecil masih utuh serta plastik bening sisa bungkusan narkotika jenis shabu-shabu.

Selanjutnya tim melakukan pengeledahan di dalam rumah dan kamar tersangka dan ditemukan lagi barang bukti di dalam lubang sudut rak keranjang plastik warna biru muda yang terdapat disudut rumah pelaku yakni dua paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dibungkus plastik putih bening.

Selain itu juga ditemukan tujuh paket kecil yang diduga sisa bungkusan narkotika jenis shabu-shabu, satu paket besar (satu Uncang) diduga narkotika jenis shabu-shabu, satu unit Handphone merek Samsung Note 5 warna putih, dua buah timbangan digital, satu buah korek Api, tiga buah alat hisap sabu bong, satu buah keranjang warna biru dan uang tunai sebanyak Rp 362.000.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses Penyelidikan lebih lanjut.

Oleh: Adriah Akil