Polisi kembali amankan 21 PMI dari Malaysia, ada satu tersangka

id polsek rupat,polres bengkalis,pekerja migran indonesia,kabupaten bengkalis,kecamatan rupat

Polisi kembali amankan 21 PMI dari Malaysia, ada satu tersangka

Sebanyak 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Rupat dipantai Desa Makeruh Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Kamis (6/4). Selain itu juga diamankan satu orang tersangka merupakan nahkoda speed boat atau tekong berinisial Ekal (30). (ANTARA/HO-Polres)

Bengkalis (ANTARA) - Sebanyak 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Rupat di Desa Makeruh Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Kamis (6/4). Selain itu juga diamankan satu tersangka merupakan nahkoda speed boat atau tekong berinisial Ekal (30).

Kasat Reskrim AKP MReza membenarkan atas penangkapan tersebut. Dua orang ditetapkan sebagai buronan yakni Unyil dan Ram yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK).

"Barang bukti yang diamankan berupa, satu unit speed boat warna,"ungkap Kasatreskrim, Jumat.

Dikatakan Kasat, kejadian ini berawal, Rabu 5 April 2023 pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Rupat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pantai Makeruh Rupat sering dijadikan tempat turunnya para pekerja migran Indonesia akan pulang dari Malaysia ke Indonesia dan kegiatan itu biasanya dilakukan pada dini hari atau subuh.

"Setelah menerima informasi tersebut atas perintah dari Kapolsek Rupat Iptu Siswoyo,, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berangkat menuju pantai Makeruh. Pada Kamis (6/4) pukul 02.00 WIB, polisi tiba di sekitar lokasi dan mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku," ungkapnya.

Selanjutnya tim Opsnal mendekati lokasi para PMI tersebut dan saat itu terlihat speed boat yang ditumpangi para PMI memasuki anak sungai yang tidak jauh dari lokasi PMI diturunkan.

Selanjutnya, tim langsung menangkap tekong Speed boat yang mengaku bernama Ekal, pelaku diinterogasi dan mengaku baru saja membawa masuk PMI dari Malaysia ke Indonesia sebanyak 21 orang yang berasal dari Sumbar 5 orang, Bengkulu 3 orang, Sumut 3 orang, Jabar 3 orang, Jatim 2 orang, Aceh 1 orang. 3 orang di antaranya adalah anakdi bawah umur.

Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun. Pasal 120 ayat 1 UU RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.

Tersangka mengakui bahwa membawa PMI dengan menggunakan kapal bersama dua kawannya yang DPO dan melakukan pekerjaan tersebut atas perintah DPO inisial J.

"Upah diterima sebesar Rp9.000.000 untuk sekali penjemputan dari Malaka, Malaysia. Ekal mengakui sudah lim kali membawa dan menjemput PMI dari Malaysia sejak Januari 2023 lalu. Mereka juga tidak ada memiliki dokumen dalam melakukan perjalanan ke Malaysia,"pungkasnya.