Bengkalis (ANTARA) - Sebanyak 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Rupat di Desa Makeruh Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Kamis (6/4). Selain itu juga diamankan satu tersangka merupakan nahkoda speed boat atau tekong berinisial Ekal (30).
Kasat Reskrim AKP MReza membenarkan atas penangkapan tersebut. Dua orang ditetapkan sebagai buronan yakni Unyil dan Ram yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK).
"Barang bukti yang diamankan berupa, satu unit speed boat warna,"ungkap Kasatreskrim, Jumat.
Dikatakan Kasat, kejadian ini berawal, Rabu 5 April 2023 pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Rupat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pantai Makeruh Rupat sering dijadikan tempat turunnya para pekerja migran Indonesia akan pulang dari Malaysia ke Indonesia dan kegiatan itu biasanya dilakukan pada dini hari atau subuh.
"Setelah menerima informasi tersebut atas perintah dari Kapolsek Rupat Iptu Siswoyo,, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berangkat menuju pantai Makeruh. Pada Kamis (6/4) pukul 02.00 WIB, polisi tiba di sekitar lokasi dan mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku," ungkapnya.
Selanjutnya tim Opsnal mendekati lokasi para PMI tersebut dan saat itu terlihat speed boat yang ditumpangi para PMI memasuki anak sungai yang tidak jauh dari lokasi PMI diturunkan.
Selanjutnya, tim langsung menangkap tekong Speed boat yang mengaku bernama Ekal, pelaku diinterogasi dan mengaku baru saja membawa masuk PMI dari Malaysia ke Indonesia sebanyak 21 orang yang berasal dari Sumbar 5 orang, Bengkulu 3 orang, Sumut 3 orang, Jabar 3 orang, Jatim 2 orang, Aceh 1 orang. 3 orang di antaranya adalah anakdi bawah umur.
Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun. Pasal 120 ayat 1 UU RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.
Tersangka mengakui bahwa membawa PMI dengan menggunakan kapal bersama dua kawannya yang DPO dan melakukan pekerjaan tersebut atas perintah DPO inisial J.
"Upah diterima sebesar Rp9.000.000 untuk sekali penjemputan dari Malaka, Malaysia. Ekal mengakui sudah lim kali membawa dan menjemput PMI dari Malaysia sejak Januari 2023 lalu. Mereka juga tidak ada memiliki dokumen dalam melakukan perjalanan ke Malaysia,"pungkasnya.
Berita Lainnya
Polsek Rupat Utara : Pentingnya koordinasi dengan semua pihak
11 November 2024 14:45 WIB
Kapolsek Rupat Utara ajak elemen masyarakat ciptakan pilkada kondusif
10 November 2024 18:23 WIB
Ini pesan Bhabinkamtibmas Polsek Rupat kepada warga binaan
10 November 2024 18:01 WIB
Polsek Rupat Utara sosialisasikan pilkada damai ke masyarakat pulau terluar
08 November 2024 14:51 WIB
Polsek Rupat Utara galakkan ketahanan pangan petani lokal
07 November 2024 16:13 WIB
Jelang pilkada, Linmas dan FKPM Rupat dilatih tingkatan kemampuan
07 November 2024 14:12 WIB
Kapolsek Rupat tegaskan netralitas polri di pilkada
06 November 2024 18:27 WIB
Kapolsek Rupat Utara ingatkan netralitas PTPS dalam pilkada
04 November 2024 16:34 WIB