Bengkalis (ANTARA) - Kepolisian Resor Bengkalis bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 5 kg di perairan Selat Bengkalis dengan menangkap empat tersangka berhasil yang diduga merupakan sindikat jaringan Internasional
Kapolres Bengkais AKBP Setyo Bimo Anggoro saat jumpa pers di Mapolres, Rabu, mengungkapkan empat tersangka dibekuk di dua tempa berbeda, dan sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui perairan Bengkalis menggunakan perahu cepat.
"Barang bukti 5 kg sabu yang diamankan merupakan jenis narkoba paling baru atau paling bagus yang dikemas dalam lima bungkus plastik," kata Kapolres.
Dikatakan Bimo, terungkapnya penyelundupan barang haram ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada 9 November 2023. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mapping di sekitaran Selat Bengkalis. Pada Sabtu (11/11), sekira pukul 18.00 WIB, tim dibagi menjadi tiga bagian untuk melakukan penjagaan di sejumlah lokasi kritis. Tim 1 berada di pesisir pulau Bengkalis, tim 2 di perairan Selat Bengkalis bersama Bea Cukai dan Sat Polair Polres Bengkalis, serta tim 3 di pesisir pulau Sumatera, tepatnya di Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, tim 2 melaporkan melihat sebuah speedboat yang menuju pesisir pulau Sumatera. Tim 3 melakukan penjagaan di sekitar tepi perairan Sungai Pakning, dan saat itu berhasil mengamankan dua tersangka, Berinisial A . Namun, tersangka lain yaitu S, berhasil melarikan diri ke Selat Bengkalis," kata Kapolres.
Melalui pengejaran, tim laut berhasil menangkap speedboat di tepi laut perairan Bengkalis, samping Roro Air Putih, dan mengamankan dua tersangka. Hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengungkapkan bahwa mereka mendapat perintah dari seseorang bernama IF untuk menjemput sabu dari Malaysia. Sabu tersebut akan diantarkan ke Pekanbaru dengan upah masing-masing Rp10.000.000.
Kemudian pada Minggu (12/11), sekira pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka keempat, berisinial RHDS, di tepi Jalan Kartama Kota Pekanbaru saat akan mengambil 5 bungkusan sabu. Tersangka ini mengakui bahwa ia diperintahkan oleh seseorang bernama FI untuk menjemput narkotika tersebut dengan janji upah Rp7.000.000, setelah pekerjaan selesai.
"Keempat tersangka dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 dan Pasal 132 KUHPidana," kata Kapolres.
Berita Lainnya
Polsek Mandau ikuti apel pergeseran pasukan secara daring, ini pesan Kapolres Bengkalis
25 November 2024 16:44 WIB
Pimpin apel pengamanan TPS pilkada 2024, ini pesan Kapolres Bengkalis
24 November 2024 11:25 WIB
Satlantas Polres Bengkalis edukasi pelajar tentang keselamatan berlalulintas
19 November 2024 14:33 WIB
Sosialisasi keselamatan berlalu lintas di Pantai Selat Baru
15 November 2024 15:44 WIB
Satlantas Polres Bengkalis edukasi pelajar tentang keselamatan berlalulintas
14 November 2024 15:37 WIB
Dukung pilkada damai, Satlantas Polres Bengkalis sosialisasikan keselamatan di jalan raya
14 November 2024 14:33 WIB
Hadiri kegiatan jaranan, Ini pesan Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis
12 November 2024 16:21 WIB
Satu dari dua pelajar Sungai Pakning tenggelam di laut Pasar Baru ditemukan meninggal dunia
12 November 2024 13:28 WIB