Siak (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kabupaten Siak, Provinsi Riau, berhasil menggagalkan transaksi narkotika berjenis sabu-sabu seberat 6,11 gram yang dilakukan oleh dua pria di belakang sebuah rumah di kecamatan Koto Gasip.
Kapolres Siak AKBP Restika Perdamaian Nainggolan melalui Kasat Narkoba AKP Aden Bachtiar di Siak, Kamis, mengatakan bahwa kedua pria itu berinisial IM alias Iwan Rojak (37) warga Pangkalan Pisang KM 04 Koto Gasip dan M alias Joni, tinggal di Jalan Pertamina Buantan, Kelurahan Buantan, Kecamatan Koto Gasip.
"Keduanya diamankan ketika hendak transaksi di belakang rumah Joni pada Rabu malam (8/2) sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kasat Narkoba AKP Aden Bachtiar.
Dia menerangkan, dari tangan Iwan Rojak didapati 15 paket berukuran sedang dan kecil yang diduga narkotika berjenis sabu-sabu dengan harga Rp8.200.000, dan beberapa alat untuk memakai.
Dia menyampaikan, keduanya diamankan setelah tim Sat Narkoba mendapat laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pemetaan hingga akhirnya menemukan tersangka hendak transaksi di belakang sebuah rumah.
"Keduanya langsung melarikan diri saat dipergoki akan bertransaksi, dan terjadi aksi kejar-kejaran dan perlawanan dari tersangka, hingga berhasil diamankan" jelasnya.
Hasilnya, ditemukanlah sabu-sabu sebanyak 15 paket, satu unit telepon seluler, satu timbangan narkotika, pipet sendok, jarum pembakar sabu-sabu, yang dibungkus dalam plastik bewarna hitam.
"Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Oleh: Nella Marni