KPU: Paslon Yang Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye Akan Didiskualifikasi!!

id kpu paslon, yang tidak, serahkan laporan, dana kampanye, akan didiskualifikasi

KPU: Paslon Yang Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye Akan Didiskualifikasi!!

Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru mengingatkan lima pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah 2017 segera menyerahkan salinan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye masing-masing sebelum batas waktu yang ditetapkan habis.

"Calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru wajib menyerahkan LPPDK paling lambat 12 Februari 2017 mendatang," kata Komisioner KPU Kota Pekanbaru Abdul Razak di Pekanbaru, Selasa.

Abdul Razak mengemukakan penyampaian LPPDK merupakan salah satu tahapan dan syarat bagi Paslon yang akan ikut Pilkada 2017.

Jika laporan dana kampanye tersebut tidak tidak disampaikan dan diterima oleh KPU hingga batas akhir 12 Februari 2017, pukul 18.00 WIB, maka keikutsertaan Paslon langsung dibatalkan atau didiskualifikasi dari Pilwako 2017.

"Selesai masa kampanye tanggal 11 Februari ini, maka pada tanggal 12 masing-masing paslon harus langsung menyerahkan LPPDK ke KPU, paling lama itu sampai pukul 18.00 WIB," terang Abdul Razak.

Menurut dia tujuan dari pelaporan ini KPU Kota Pekanbaru ingin melihat sejauh mana kepatuhan masing-masing paslon dalam penggunaan dana kampanye.

Dimana berdasarkan kesepakatan antara KPU dan Timses masing-masing Paslon telah ditetapkan Rp8 miliar batas maksimum dana kampanye bagi masing-masing Paslon Pilkada 2017.

"Dana kampanye maksimal itu Rp8 miliar, jika lebih tentunya ada sanksinya yang paling berat itu pembatalan sebagai calon walikota," tegas Abdul Razak.

Selanjutnya sebut dia lagi kebijakan ini dibuat agar ada pemerataan bagi Paslon dalam kampanye Pilkada. Selain memakai azas kesamaan. Pasangan yang memiliki dana yang sedikit tidak tertinggal jauh dari pasangan yang punya modal besar.

"Pada pertengahan masa kampanye, masing-masing tim juga sudah diwajibkan melaporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Dana ini merupakan bantuan dari berbagai partai politik (parpol) maupun perseorangan atau individu, maksimal bantuan Rp75 juta," ucapnya menambahkan.

Selanjutnya setelah pelaporan dana kampanye selesai barulah semua tim Paslon wajib menutup rekeningnya kembali.

Sebelumnya diberitakan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru telah mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye lima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah serentak wilayah setempat pada 15 Februari mendatang.

"Pasangan nomor urut 1 Syahril-Said Zohrin melaporkan sumbangan dana kampanye Rp139.170.000," Ketua Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Hukum, Arwin S Aidi di Pekanbaru, Rabu (21/12/16).

Jumlah sumbangan tersebut berasal dari sumbangan calon yakni Syahril sebesar Rp28 juta, sumbangan perseorangan perorangan atas nama Aliasyar Jambah Rp41.170.000, Said Ramli Rp62 juta, dan Septy Rilistina Rp8 juta.

"Pasangan nomor urut 2 Herman Nazar melaporkan tidak ada sumbangan dana kampanye," tambahnya.

Kemudian pasangan calon nomor urut 3 yang merupakan petahana Firdaus-Ayat Cahyadi melaporkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp312 juta. Sumbangan itu berasal dari lima orang yakni Muhammad Ihsan Rp75 juta, Indra Saputra Rp62 juta, Khairul Huda Rp75 juta, Roni Wijaya Amri Rp50 juta, dan Muhammad Apis Rp50 juta.

Selanjutnya pasangan calon nomor urut 4 yakni Ramli Walid-Irvan Herman melaporkan sumbangan dana kampanye hanya sebesar Rp150 juta. Itu berasal dari badan hukum perusahaan yakni CV. Safta Ekatama Konsultan.

Terakhir pasangan calon nomor urut 5 Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah melaporkan sumbangan dana kampanye Rp50 juta. Total dana tersebut berasal dari pasangan calon sendiri yakni Rp40 juta dari Dastrayani Bibra dan dari Said Usman Abdullah Rp10 juta.