Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pelaksana Tugas Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Edwar Sanger menegaskan akan menindak tegas oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat kasus pungutan liar.
"Saya akan berikan sanksi tegas. Namun terlebih dahulu saya akan panggil kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," kata Edwar kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Edwar Sanger menyusul ditangkapnya oknum ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru dalam kasus pungutan liar oleh satuan tugas sapu bersih (Satgas Saber) Pungli Kota Pekanbaru.
Oknum ASN Disdukcapil Pekanbaru yang diciduk pada Rabu siang tadi masing-masing berinisial F dan istrinya Ra serta seorang lainnya berinisial Ro.
Edwar mengatakan bahwa sedari awal dirinya menjabat sebagai Plt Walikota Pekanbaru telah berulang kali mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan pungli.
"Terlebih lagi setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres nomor 87 tahun 2016. Saya tekankan terus pada aparatur, mari bekerja dengan baik. Jangan lagi ada pungutan tidak jelas," jelasnya.
Pada satu sisi, Edwar mengaku kecewa dengan masih adanya Pungli di lingkungan pemerintah yang ia pimpin meski telah berulang kali diingatkan.
Namun di sisi lain, Edwar mengapresiasi kepada Tim Satgas Saber Pungli yang baru dilantik pada Selasa kemarin (24/1) telah bekerja maksimal.
"Sekarang saya minta, sudah cukup. Jangan lagi ada Pungli. Ini harus menjadi pelajaran ke semua agar tidak terulang lagi," tegasnya.
Lebih jauh, ia juga mengatakan agar dengan tertangkapnya oknum ASN itu dapat dijadikan terapi kejut untuk tidak mengulangi hal yang sama terjadi kembali.
"Ini peringatan bagi yang lain. Rasanya sudah cukup lah gaji PNS itu. Mari kita layani masyarakat dengan kerja yang ikhlas," tuturnya.
Operasi tangkap tangan oknum ASN Disdukcapil Kota Pekanbaru dilakukan oleh Kepolisian setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan. "Terutama mengungkap apakah ada keterlibatan oknum lainnya atau tidak," jelas Bimo.
Bimo menjelaskan oknum ASN tersebut diduga melakuka pengurusan KTP tanpa melalui prosedur dengan biaya Rp2 juta.
Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa tiga lembar kartu keluarga, uang sejumlah Rp2 juta dan foto copy dokumen kartu keluarga yang belum dirincikan.
Berita Lainnya
10 tahun buron, nantan PNS Pekanbaru ditangkap jaksa
02 May 2024 20:44 WIB
Pelaku begal di Bengkalis dilumpuhkan polisi, korbannya PNS
17 April 2024 16:29 WIB
Kemarin, Pemerintah umumkan THR PNS 100 persen hingga lokasi pemanfaatan pasir laut
16 March 2024 10:22 WIB
Terbukti kasus suap jasa travel umrah, mantan Kepala BPKAD Meranti resmi dipecat jadi PNS
16 November 2023 12:55 WIB
SK dibatalkan, puluhan guru dan pejabat fungsional di Meranti dikembalikan ke tempat asal
05 October 2023 17:12 WIB
Menkeu Sri Mulyani sebut rencana kenaikan gaji PNS sedang digodok Presiden RI
30 May 2023 16:47 WIB
Pengamat: Pencairan gaji ke-13 PNS akan mendongkrak perputaran ekonomi
27 May 2023 16:00 WIB
Pemkab Cianjur mengalami krisis guru berstatus PNS sebanyak 6.000 orang
16 May 2023 16:47 WIB