Siak (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau tengah melakukan verifikasi data penduduk miskin yang ada diwilayah setempat guna mengetahui besarannya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu tersebut.
"Untuk memperoleh keakuratan data masyarakat miskin sesungguhnya yang ada di kabupaten Siak ini, maka kami bersama BPS akan memverifikasi data terlebih dahulu," kata Kepala Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Siak, Wan Indris di Siak, Rabu.
Dia katakan, berdasarkan Pusat Data Informasi (Pusdatin) tahun 2015, penduduk miskin di kabupaten Siak berjumlah 87.063 jiwa atau 22.051 kepala keluarga. Angka tersebut katanya mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2011 yang hanya 17.300 KK.
"Angka dari Pusdatin tersebut akan kami verifikasi selama enam bulan dan rampung pada Juni 2017. Data jumlah penduduk miskin hasil verifikasi akan menjadi acuan Pemda dalam menyalurkan berbagai bantuan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin," ucapnya.
Dia sampaikan, pelaksanaan verifikasi dan validasi data masyarakat miskin berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan masyarakat miskin dan peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2012 tentang penerima bantuan jaminan kesehatan. Sedangkan penduduk miskin terbagi dalam kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin.
"Penduduk yang masuk kategori sangat miskin dan miskin dalam verifikasi itu akan mendapat bantuan seperti Jamkesda, Kartu Indonesia Pintar, beasiswa siswa miskin, beras miskin dan lainnya," ungkapnya.
Sedangkan berdasarkan keputusan menteri sosial RI nomor 146/HUK/2013 tentang penetapan kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu ada sebanyak 11 kriteria. Diantaranya mereka yang tidak mempunyai mata pencaharian atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ketenaga medis kecuali Puskesmas atau yang disubsidi oleh pemerintah. Orang yang tidak mampu membeli pakaian sekali dalam satu tahun untuk anggota keluarganya.
Tidak mampu menyekolahkan anaknya hingga ke jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama. Mempunyai dinding, lantai dan atap rumah dengan kualitas rendah, atau tidak baik. Penerangan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran. Kemudian luas lantai rumah kurang dari delapan meter persegi, dan tidak mempunyai sumber air minum yang terlindung.
"Hal ini untuk mencegah terjadinya penyaluran dana bantuan yang tidak tepat sasaran seperti yang sudah-sudah," tutupnya.
Oleh: Nella Marni
Berita Lainnya
Pemkab Siak dan perusahaan keluarkan tiga komitmen sukseskan pilkada
15 November 2024 15:24 WIB
Pemkab gelar "Tour de Siak" ke-10 dengan format berbeda
14 November 2024 11:43 WIB
Pemkab Siak raih penghargaan peduli pendidikan melalui beasiswa PKH
08 November 2024 7:33 WIB
Pemkab Siak gelar Festival Sastra Sungai Jantan
19 October 2024 11:38 WIB
Pemkab Siak gelar apel kesiapsiagaan antisipasi bencana alam banjir dan karhutla
17 October 2024 17:24 WIB
Pejabat Bappeda Siak digerebek istri sah saat mesum dengan bukan pasangannya
20 September 2024 8:16 WIB
Siak daftarkan 2.889 pekebun sawit terlindungi BPJamsostek
04 September 2024 20:27 WIB
Kemenkes RI apresiasi "Melesat" Pemkab Siak terjunkan dokter spesialis
25 August 2024 15:45 WIB