Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyatakan pelaku pungutan liar yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau bertambah satu orang.
"Kasus pungli ada penambahan satu orang lagi, PNS Dishut," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Tiga oknum ASN Dinas LHK Provinsi Riau tertangkap tangan menerima amplop berisi Rp5 juta oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada Sabtu pagi kemarin (7/1).
Ketiganya berinisial SCH (39), JH (48), dan He (43) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Hasil pengembangan dari tiga tersangka itu, kita peroleh nama TA," ujarnya.
Dia mengatakan pelaku berinisial TA tersebut diduga sebagai aktor dibalik aktivitas pungli yang dilakukan oleh ketiga oknum di atas.
"Yang bersangkutan itu otak pelaku. Kita jemput dia hari ini untuk diperiksa," jelasnya.
Saat disinggung lebih jauh jabatan TA ini, dia tidak bersedia menjabarkannya. Rivai hanya mengatakan bahwa TA memiliki jabatan penting di Dinas LHK Riau tersebut.
Pengungkapan kasus pungli ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menjadi korban pemerasan ketiga oknum Dinas LHK Riau.
Kapolda Riau Irjen Zulkarnain menjelaskan pemerasan itu dilakukan terhadap seorang supir pengangkut kayu asal Sumatera Barat menuju Sumatera Utara.
Saat melintas Kabupaten Kampar, Riau, ketiganya dihentikan ketiga tersangka tersebut. Padahal, kata Kapolda, supir dapat menunjukkan surat serta dokumen yang sah, sehingga kayu itu tidak menyalahi aturan.
Meski begitu, ketiga tersangka tetap menahan truk serta memeras korban. Awalnya, tersangka mencoba memaksa meminta Rp30 juta. Meski kemudian, saat ditangkap polisi hanya menyita Rp5 juta sesuai kesanggupan korban.
Terkait hal itu, mantan Kapolda Maluku Utara itu menyayangkan sikap oknum ASN tersebut.
"Coba bayangkan, satu truk Rp30 juta. Maka harga kayu semakin mahal. Pada konsumen harga itu dibebankan," ujarnya.
"Kecuali tidak ada izin, kita tangkap, kita sita sekalian. Artinya kan ilegalloging. Tapi ini resmi, ada surat-suratnya dari Dinas mereka sendiri. Kok diperas juga," tuturnya kesal.
Berita Lainnya
Seorang dokter dan tiga pejabat terpapar COVID-19
17 April 2021 22:22 WIB
Otoritas AS tangkap seorang pejabat yang hendak memprotes pelantikan Biden
18 January 2021 9:51 WIB
Tuntut jenazah pemimpin dikembalikan, pribumi Ekuador sandera polisi dan seorang pejabat
04 July 2020 11:25 WIB
Mobil Pejabat Bengkalis Tewaskan Seorang Pengendara Motor
28 April 2017 22:45 WIB
Pemkab Meranti lakukan Pra Validasi KLHS RDTR Kota Selatpanjang
24 January 2024 17:20 WIB
Sebanyak 63 dusun di Riau terima trofi/sertifikat Program Kampung Iklim
18 November 2022 13:46 WIB
Dinas LHK Riau diminta pastikan daftar izin usaha perkebunan yang dicabut
11 January 2022 17:11 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB