Dinas LHK Riau diminta pastikan daftar izin usaha perkebunan yang dicabut

id menteri LHK, lhk riau, dprd riau,mardianto manan

Dinas LHK Riau diminta pastikan daftar izin usaha perkebunan yang dicabut

Anggota DPRD Riau, Mardianto Manan. (ANTARA/Diana S)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah pusat mencabut izin perusahaan pertambangan, perusahaan kehutanan dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang tertuang dalam surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. Dalam surat tersebut sejumlah izin berada di wilayah Provinsi Riau.

Anggota DPRD Riau Mardianto Manan di Pekanbaru, Senin (10/1), mengatakan usai kebijakan tersebut dikeluarkan, pihaknya mendapat desakan dari masyarakat yang meminta agar pencabutan izin HGU salah satu perusahaan bermasalah di dapilnya untuk segera ditindaklanjuti. Namun begitu, dia meminta masyarakat untuk menunggu apakah benar perusahaan yang dimaksud masuk dalam daftar SK MenLHK.

"Kalau ini benar tentu menjadi berita gembira bagi kita. Karena konflik lahan sangat tinggi dan menjadi fokus kita saat ini. Namun begitu, ada yang saya khawatirkan soal euforia masyarakat. Seperti di Kuantan Singingi, kasus dengan PT Duta Palma Nusantara (DPN), ada warga yang mengatakan karena izin PT DPN sudah dicabut maka mereka ingin mengambil alih. Saya katakan jangan dulu. Karena konsensi lahan DPN itu banyak, ada I, II dan III. Kita tidak tahu yang mana yang masuk dalam SK Menteri LHK," kata Mardianto.

Mardianto meminta agar Pemerintah daerah segera mengambil sikap untuk memastikan perusahaan apa saja di Riau yang masuk dalam daftar SK MenLHK. Jangan sampai respon masyarakat atas kebijakan ini justru berujung keributan yang nantinya merugikan masyarakat.

"Harus disikapi dengan elok oleh pemerintah daerah. Kita menyarankan agar pemerintah cepat pastikan apakah ini benar atau tidak. Kalau sampai anarkis dan ribut kacau kita," kata dia.

Mardianto menemukan kejanggalan soal SK MenLHK yang sudah beredar luas itu. Dia menerima SK Menteri LHK tanpa KOP Surat dan tidak ditandatangani, sehingga dia meragukan keaslian SK tersebut.

"SK yang sampai ke saya tanpa kop dan tidak ditandatangani. Sudahlah SKnya gundul dan buta tidak ada kop tidak ada yang neken. Kalau ini dibiarkan berkembang khawatirnya masyarakat kecewa. Ini harus segera diklarifikasi," kata dia.

Namun begitu, dia telah mendapat informasi dari pemberitaan yang beredar. Menurutnya jika ini direalisasikan tentu menjadi kebijakan yang sangat dinanti oleh masyarakat.

"Tapi ada pula informasinya kalau yang dicabut izinnya rata-rata HTI. Jika yang dicabut HTI tetap akan kembali menjadi kawasan hutan, beda dengan HGU perkebunan maka bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat tentunya sesuai dengan regulasi yang mengaturnya," kata dia.