Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau meminta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) agar memasang meteran bagi Penerang Jalan Umum (PJU) yang ada di setiap sudut wilayah kota tersebut.
"Makanya ke depan saya minta objektifitas PJU seperti apa, kita minta ada meteran," kata Pelaksana tugas Wali Kota Pekanbaru Edwar Sanger di Pekanbaru, Rabu.
Menurut Edwar pemasangan meteran ini untuk transparansi dan mengetahui seberapa besar pemakaian serta jumlah PJU yang ada dan diperlukan Kota Pekanbaru. Sehingga anggaran yang disediakan untuk pembayaran listrik satu tahun tidak meleset dan tepat jumlah.
"Selama ini PJU tidak pakai meteran," terangnya.
Coba kalau pakai meteran sambung dia semua transparan dan jelas hitung-hitungannya, maka apa yang sekarang jadi permasalah tidak bakal terjadi. Dimana Pemko sudah tepat menganggarkan besaran dana yang diperlukan guna pembayaran listrik satu tahun.
Sehingga tidak terjadi tunggakan seperti saat ini, sebab tidak adanya meteran telah membuat sistem penganggaran pemakaian listrik PJU Pekanbaru pada APBD tahun ini salah perkiraan.
"Jadi Pemko bukan kesulitan dana, hanya yang kemaren kita susun untuk membayar PJU memang habis saat itu," tegasnya.
Artinya terang Edwar mencontohkan sesuai laporan yang diterimanya anggaran listrik Pemko di APBD 2016 awalnya sudah disusun Rp70 miliar lebih, karena ada rasionalisasi berkurang menjadi Rp60 miliar misalnya. Untuk pemakaian PJU 12 bulan, tau-tau tagihannya mencapai Rp70 miliar tentu ada selisih, untuk ini Pemko tidak boleh sembarangan mengeluarkan uang yang tidak masuk di APBD butuh waktu mencari darimana tambahannya.
Sementara tambah Edwar tahun ini Pemko melakukan rasionalisasi terhadap APBD 2016 dikarenakan berkurangnya penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas melesetnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena krisis ekonomi.
"Jadi kekurangan itu yang kini menunggak," tegasnya.
Diakuinya memang PJU dibayar oleh rakyat, akan tetapi butuh proses panjang untuk memperoleh dana itu kembali ke Pemko.
"Rakyat bayar itu masuk ke penerimaan pajak dulu, bukan semata-mata itu bisa kita ambil," tegasnya lagi.
Ia bahkan membantah bahwa uang rakyat yang dibayarkan lewat pajak PJU tersebut dipermainkan dan disalah gunakan oleh Pemko.
"Tidak ada, jangan curigalah," katanya meyakinkan dan tertawa kecil.
Sebelumnya diberitakan PT PLN (Persero) memutuskan jaringan listrik Penerangan Jalan Umum di Kota Pekanbaru akibat pemerintah daerah setempat belum melunasi tunggakan yang sudah jatuh tempo sesuai kesepakatan kedua pihak pada 20 Desember lalu.
"Terkait padamnya sebagian lampu jalan di Kota Pekanbaru pada Rabu malam tanggal 28 Desember 2016 kami sampaikan sudah sesuai prosedur," kata Manajer SDM, Komunikasi dan Umum PLN Wilayah Riau-Kepri, Dwi Suryo Abdullah, Kamis (29/12).
Ia menjelaskan apabila pelanggan lebih dari 60 hari belum menyelesaikan pembayaran tagihan listrik kepada PLN, maka petugas berhak melakukan pemutusan sementara aliran listrik.
Berdasarkan data PLN Area Pekanbaru, tunggakan pembayaran PJU Pemko Pekanbaru sebesar Rp19,8 miliar itu terhitung selama tiga bulan sejak Oktober hingga Desember.
Rincian tunggakan itu antara lain pada bulan Oktober Rp6,52 miliar, November Rp6,61 miliar, dan bulan Desember Rp6,71 miliar.
Belakangan Pemko Pekanbaru melakukan pembayaran PJU pada 23 Desember 2016 melalui Bank Riau Kepri sebesar Rp4 miliar, namun itu belum bisa untuk melunasi satu bulan tagihan Oktober.
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru pindahkan 277 pengungsi Rohingya
22 November 2024 15:34 WIB
4.447 pelamar CPNS Pemkot Pekanbaru rebutan 250 formasi
01 October 2024 7:01 WIB
Akan ada kawasan tanpa rokok di Pekanbaru
17 July 2024 6:24 WIB
Pemko Pekanbaru siap sukseskan Pilkada 2024
13 June 2024 19:19 WIB
Pemko Pekanbaru gesa perbaikan infrastruktur
09 March 2024 11:40 WIB
Pemko Pekanbaru tekan angka kemiskinan dengan kembangkan UMKM
02 March 2024 18:00 WIB
Pemko Pekanbaru minta masyarakat beli beras SPHP di RPK Bulog
29 February 2024 7:38 WIB
Serapan anggaran Pemko Pekanbaru capai 10 persen
27 February 2024 14:52 WIB