Pekanbaru (Antarariau.com) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mengancam memanggil paksa Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial di daerah itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat mengatakan hingga kini penyidik telah melayangkan dua kali surat pemeriksaan.
"Sudah pemanggilan ke dua tapi belum datang ke penyidik," kata Rivai.
Untuk itu, penyidik akan kembali menyiapkan pemanggilan ketiga untuk menjalani proses pemeriksaan.
Ia menyatakan sesuai aturan dilakukan pemnggilan paksa, andai dalam pemanggilan ketiga tidak kunjung hadir.
"Kalau tidak hadir dalam panggilan kita akan bawa paksa dengan dilengkapi surat perintah," tegasnya.
Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan Heru Wahyudi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Bantuan Sosial Kabupaten Bengkalis pada awal Mei 2016 lalu.
Politisi PAN tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan tiga alat bukti.
Ketiga alat bukti itu adalah keterangan saksi dari kelompok dana hibah, hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau dan keterangan ahli Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan dana Bansos.
Perkara korupsi berjamaah Bansos Bengkalis yang merugikan negara puluhan miliar sejak awal ditangani Polda Riau itu telah menetapkan delapan tersangka.
Selain Heru, tujuh tersangka lainnya adalah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf. Selanjutnya lima tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah.
Jamal Abdillah sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan hukuman delapan tahun penjara.
Selain itu, Jamal mantan politisi PKS serta mantan Ketua DPRD Bengkalis itu dicabut hak politiknya selama 10 tahun atas keterlibatannya melakukan korupsi Bansos Bengkalis.
Selanjutnya, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, dan Purboyo turut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pekan lalu. Namun, vonis yang ditetapkan kepada empat terdakwa itu dinilai rendah yang hanya dua tahun penjara dari tuntutan 9 tahun penjara.
Terakhir Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf divonis bersalah dengan pidana satu tahun enam bulan penjara.
Berdasarkan perhitungan BPKP Riau, kerugian negara yang diakibatkan korupsi Bansos tersebut mencapai Rp31 miliar. Modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah memotong dana Bansos yang seharusnya diterima oleh masyarakat.
Dalam dakwaan jaksa, terdapat lebih dari 4.000 proposal yang diajukan oleh pemohon untuk menerima bantuan. Setiap proposal mengajukan dana kegiatan masyarakat berkisar Rp20 hingga Rp60 juta.
Kemudian diketahui dari surat dakwaan, sejumlah anggota DPRD Bengkalis, termasuk yang sudah diproses maupun yang masih sebatas disebutkan dalam dakwaan "memegang" puluhan hingga ratusan proposal dengan nominal yang berbeda.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB