Saksi Ahli Kasus Korupsi Padamaran Jalani Pemeriksaan Oleh Kejati Riau

id saksi ahli, kasus korupsi, padamaran jalani, pemeriksaan oleh, kejati riau

Saksi Ahli Kasus Korupsi Padamaran Jalani Pemeriksaan Oleh Kejati Riau

Pekanbaru (Antarariau.com) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II Rokan Hilir.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) Sugeng Riyanta kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan di gedung KPK, Jakarta hari ini.

"Hari ini tim penyidik memeriksa ahli LKPP terkait kasus Padamaran di KPK," kata Sugeng.

Ia menjelaskan keterangan ahli LKPP itu diperlukan penyidik guna melihat konstruksi hukum yang dilanggar dalam perkara dugaan Tipikor dengan kerugian lebih dari Rp250 miliar tersebut.

Kejati Riau mulai mendalami dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir sejak 2014 silam. Hingga kini, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Namun, dua tahun berselang belum ada perkembangan penyidikan yang berarti. Menanggapi hal itu, Sugeng tidak ingin melihat proses hukum yang dinilai lamban tersebut. Ia memastikan prosesnya sampai saat ini terus berjalan dengan status dua orang tersangka dalam perkara ini IK dan WAF.

Terkait kemungkinan adanya calon tersangka baru, ia tidak memungkiri hal tersebut. Selama konstruksi hukumnya bulat dari kedua orang tersangka ini, maka apapun kemungkinannya menurut Sugeng bisa saja terjadi.

Indikasi dugaan korupsi dalam pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II itu awalnya sudah dianggarkan melalui APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008-2010 dengan total dana sebesar Rp529 miliar. Dasar hukum proyek adalah Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II.

Namun, pada kenyataannya, tersangka dan kawan-kawan kembali menganggarkan kegiatan pembangunan untuk proyek yang sama tanpa dasar hukum yang jelas. Proyek tersebut kembali dianggarkan di APBD Rokan Hilir pada tahun 2012 sebesar Rp66.241.327.000 untuk Jembatan Pedamaran I. Kemudian, proyek Jembatan Pedamaran II dianggarkan lagi sebesar Rp38.993.938.000.

Selain itu, proyek Jembatan Pedamaran II lagi-lagi dianggarkan pada 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Dengan begitu, ada sekitar Rp251 miliar uang negara yang dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas.

Kejaksaan juga telah berkerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk menghitung jumlah kerugian negara.