Polda Riau Tangkap Tangan Enam Truk Angkut Kayu Ilegal

id polda riau, tangkap tangan, enam truk, angkut kayu ilegal

Polda Riau Tangkap Tangan Enam Truk Angkut Kayu Ilegal

Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau dan Polisi Kehutanan setempat berhasil mengamankan enam truk yang mengangkut puluhan kubik kayu bernilai tinggi hasil perambahan hutan di Kabupaten Siak.

"Ke enam truk tersebut tertangkap tangan membawa lebih dari 48 meter kubik kayu gelondongan jenis Meranti dan Mahang," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu.

Guntur menuturkan penangkapan tersebut dilakukan tim Subdit IV Ditkrimsus Polda Riau bersama dengan Polhut pada Selasa pagi lalu di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Kampar.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi petugas yang terus mendalami informasi masyarakat akan keberadaan sejumlah "sawmill" di wilayah Kampar.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap enam truk sekaligus saat sedang melintasi Jalan Lintas Timur, Kecamatan Siak Hulu, Kampar pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat proses penangkapan berlangsung, petugas sempat kesulitan karena empat dari enam supir berusaha melawan dan melarikan diri. Alhasil, hanya dua supir yang berhasil diamankan.

"Dua supir berinisial AS (36) dan AN (24) masih kita periksa intensif," ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Guntur, kedua pelaku mengangkut kayu diduga hasil pembalakan liar hutan lindung dan dilansir di Desa Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Kedua pelaku sendiri juga diketahui warga Siak.

Pada saat penangkapan berlangsung, keduanya tidak menemukan dokumen resmi pengangkutan dan kepemilikan kayu. Keduanya hanya menunjukkan surat pengantar dari oknum Kepala Desa setempat.

"Kita telah mengantongi surat keterangan kepala desa asal kayu itu berasal dan masih terus kami tindak lanjuti perkara ini," ujarnya.

Lebih jauh, hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku mengaku hanya sebagai supir yang dibayar Rp1 juta setiap kali angkut. Hingga kini, mereka mengaku baru dua kali mengangkut kayu dengan tujuan seorang penadah yang merupakan pemilik "saw mill" di Kabupaten Kampar.

Polisi menjerat kedua supir dengan Pasal 12 Huruf Juncto Pasal 83 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Guntur menegaskan Polda Riau akan terus mendalami perkara tersebut termasuk mengungkap pemilik dan penadah kayu-kayu ilegal itu.