BBKSDA Riau Tahan Tersangka Penyeludup Gaharu
Pekanbaru, 18/1 (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menahan seorang tersangka yang menjadi pelaku perdagangan gaharu ilegal. "Tersangka sudah ditahan," kata Kepala Bagian Teknis BBKSDA Riau, Syahimin, kepada ANTARA di Pekanbaru, Senin. Ia menjelaskan tersangka berinisial "G" merupakan warga Pekanbaru, dan berdasarkan penyelidikan merupakan pengepul yang akan menjual gaharu tanpa dokumen resmi sebanyak 145 kilogram (kg) melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Tersangka berusaha menyeludupkan gaharu tersebut menggunakan pesawat komersil, namun dapat digagalkan Polhut BBKSDA pada Selasa lalu (12/1). Saat itu tersangka mengemas ratusan kilogram gaharu menggunakan empat dus besar dan tiga karung panjang yang berukuran satu hingga dua meter. "Tersangka kini dititipkan ke tahanan Polda Riau, silakan periksa ke sana" kata Syahimin. Tersangka terbukti memperdagangkan gaharu tanpa dokumen resmi. Padahal, gaharu sudah masuk dalam kategori tumbuhan liar yang dilindungi dalam "Cites" (Convention on International Trade in Endangered Species) appendiks 2, dimana penguasaan dan perdagangannya harus dengan izin resmi dari BBKSDA. Syahimin mengatakan sejauh ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka. Namun, ujarnya, penyelidikan mengenai jaringan penjual gaharu akan terus dilakukan. BBKSDA menduga masih ada tersangka lain yang masih belum ditangkap. Berdasarkan keterangan tersangka, gaharu ilegal didapatkan dari warga di Kabupaten Kampar dengan harga Rp10 ribu per kg. Gaharu ilegal tersebut rencananya akan dijual pelau di Jakarta dengan harga Rp120 ribu hingga Rp250 ribu per kg.