Tunggakan Premi BPJS Kelurahan Sidomulyo Timur Mencapai Rp118,6 Juta

id tunggakan premi, bpjs kelurahan, sidomulyo timur, mencapai rp1186 juta

Tunggakan Premi BPJS Kelurahan Sidomulyo Timur Mencapai Rp118,6 Juta

Pekanbaru (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan Cabang Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mencatat tunggakan Rp118,6 juta dari 783 KK peserta mandiri JKN-KIS di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai periode Januari-Agustus 2016.

"Peserta mandiri Kelurahan Sidomulyo Timur tercatat peringkat kelima terbesar dari 15 kelurahan yang menunggak di Kantor BPJS wilayah Kota Pekanbaru," kata Kepala Unit Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Pekanbaru, Erwin Fadillah di Pekanbaru, Senin.

Besaran tunggakan tersebut terungkap saat sosialisasi tata cara pembayaran iuran BPJS kesehatan yang dibuka Lurah Sidomulyo Timur, Fahrudin, dihadiri Camat Marpoyan Damai Fiora Helmi SSTP MEc DeV, Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre II Idris Halomoan.

Menurut Erwin, sosialisasi pembayaran iuran dirangkaikan dengan kegiatan "road show" ke 15 Kelurahan yang memiliki tunggakan terbesar di wilayah kantor BPJS Kesehatan Kota Pekanbaru tahun 2016 dan Sidomulyo Timur.

Ia mengatakan, para pegurus RT dan RW diharapkan bisa menyampaikan hasil sosialisasi tata cara pembayaran iuran sekaligus menggugah warga mereka yang menjadi peserta mandiri untuk segera membayar premi. Berikutnya menyampaikan apa saja kendala warga tidak bisa rajin membayar premi asuransi kesehatan non polis itu.

"Yang paling penting, menggugah peserta untuk sadar dan taat membayar premi. Sebab, ada aturan bahwa jika peserta kedisiplinannya dalam membayar premi sebesar 75 persen, kemungkinan dendanya akan dihapus. Namun, jika kurang dari 75 persen ketaatannya membayar premi, maka denda akan ditagih," katanya.

Jika peserta tidak taat membayar premi, bisa jadi program ini putus di tengah jalan lalu bagaimana pertolongan yang diberikan untuk masyarakat lainnya yang sedang sakit dan membutuhkan biaya besar?

Dalam diskusi dengan sejumlah ketua RT dan RW di Keluruhan Sidomulyo, Erwin mengatakan rumah sakit tidak boleh membeda-bedakan pasien atau memberikan pembayaran tambahan.

"Jika rumah sakit terkait membedakan pasien dan memberikan tambahan biaya maka BPJS Kesehatan bisa memberikan teguran pertama, kedua hingga ketiga, bahkan diputus kontrak kerja samanya dengan BPJS Kesehatan jika ditemukan terbukti melanggar perjanjian kerjasama antara lain memberatkan pasien BPJS Kesehatan," katanya.

Ke depan, katanya, diharapkan ada kerja sama masyarakat dan wartawan untuk melakukan pengawasan dan bersama memantau program BPJS Kesehatan.

Selain itu Erwin menekankan bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak perlu berdebat dengan manajemen RS jika ada indikasi petugas RS untuk mencoba menanggalkan kepesertaan mandiri dari BPJS Kesehatan.

"Kalau ada masalah saat rawat inap dan berobat, atau petugas rumah sakit meminta deposit (uang jaminan) UGD, minta kuitansinya, katakan deposit ini hanya untuk jaminan, nanti saya urus BPJS Kesehatan," katanya.

Sebaiknya hindari berdebat dengan petugas di rumah sakit. Boleh panik tapi harus rasional sebaiknya temui petugas JKN KIS di loket BPJS Kesehatan. Jika mereka tidak ada di loket tersebut maka peserta bisa datang ke kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Pekanbaru untuk mendapatkan fasilitasi sehingga usang deposit bisa kembali karena kepesertaan pasien BPJS Kesehatan masih tetap berlaku," katanya.

Ia menekankan bahwa jika rumah sakit bermasalah maka manajemen BPJS Kesehatan bisa memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama, kedua, ketiga hingga pemutusan hubungan kerja dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan membuka peluang bagi warga setempat untuk membuka "channel" pembayaran iuran (payment point online banking/(PPOB) dengan prosedur yang sangat mudah.

"Syarat pembukaan PPOB cukup gampang, mengisi formulir isian data pribadi, menyediakan satu laptop, ada jaringan internet dan membuka deposit Rp200.000. Keuntungan yang diperoleh dari jasa PPOB adalah sebesar Rp2.500/satu kali transaksi. Jika terkendala, BPJS Kesehatan bisa memfasilitasi pemilik PPOB," katanya.

Bagi peserta mandiri yang belum mengerti tentang pembayaran maka bisa menghubungi nomor 0823 8468 2016 "hot line" pengaduan unit keuangan iuran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru dan pengaduan umum pusat di nomor 1500 400.