Pekanbaru (ANTARA) - Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi mengatakan, BPJS Kesehatan membukukan tunggakan peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas I, II dan III, per November 2020 mencapai Rp11 triliun lebih dipicu banyak faktor dan juga dampak pandemi COVID-19.
"Sampai dengan saat ini peserta menunggak adalah mandiri, segmen lain tidak ada kecuali Pemda disesuaikan dengan pencairan APBD," kata Ratna Sudewi dalam pemaparannya pada acara Webinar, Selasa yang dimoderatori staf ahli Direksi Bidang Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan, Nasihin Masha.
Pada webinar dikuti media cetak dan elektronik serta online se-Indonesia itu, juga menampilkan pemateri Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Oce Madril.
Ratna mengatakan, fokus BPJS Kesehatan adalah peserta mandiri, terkait untuk menurunkan tunggakan tersebut karena akan berpengaruh pada keaktifan kepesertaan.
Pada situasi pandemi COVID-19, katanya menyebutkan, memang ada penurunan keaktifan peserta yang biasanya sekitar 55 persen pada Desember 2019, namun saat ini hampir 48 persen saja keaktifan peserta.
"Terkait tunggakan tersebut pun juga sudah direspon melalui Perpres 64 tahun 2020 dengan keringanan pembayaran tunggakan, kalau mereka menunggak 6 bulan ke atas, mereka cukup membayar 6 bulan terlebih dahulu, dan sisanya bisa dicicil sampai akhir Desember 2021.
Ia mengatakan, bahwa memang kadang-kadang harus memprioritaskan bagaimana program yang strategis ini menjadi kebutuhan dasar, seperti kebutuhan beras, sekolah, dan jika kita perhatikan melalui survei kecil-kecilan, masih ada saudara-saudara kita masih mengutamakan (diluar yang tidak mampu itu, red) membeli pulsa, rokok ketimbang disiplin membayar premi BPJS Kesehatan.
Dan ini tentunya edukasi publikasinya harus benar-benar terus menerus, katanya, menekankan bahwa teman-teman media perlu lebih gencar lagi mengingatkan.
Ia merinci dari Rp11 triliun tunggakan itu, sebesar 60 persen tercatat berasal dari peserta kelas III, jumlah paling besar, dibandingkan tunggakan kelas lain.
"Diatas 60 persen adalah tunggakan peserta kelas III mandiri sehingga memang kiranya kehadiran pemerintah semakin tinggi, dan ditahun-tahun mendatang bisa semakin banyak teman-teman yang tidak mampu dapat tercover," katanya.
Akan tetapi ia mengungkapkan bahwa sedikit anomali di masyarakat, uniknya lagi, tidak semua juga kelas III orang yag tidak mampu, mereka kadang-kadang melunasi kewajiban, berbeda di negara lain bahwa pendapatan penduduk dibuatkan berapa per bulan dan pendapatan tersebut menjadi dasar untuk menentukan kelas berapa mereka diberi bantuan.
Kita percaya bahwa, sekarang keinginan pemerintah sangat kuat dan penyempurnaan butuh kemampuan anggaran dan tujuan nasional. Sementara itu bantuan iuran sudah memperhitungkan proyeksi peserta aktif bulan ke bulan, sehingga kita sekarang sudah menerima bantuan iuran sampai dengan Oktober 2020 yaitu untuk peserta-peserta yang aktif.
"Dan alhamdulillah tidak hanya karena pandemi virus corona saja, mengakibatkan peserta jadi menurun tapi jika dilihat dari kolektabilitas iuran itu tinggi, meningkat menjadi 73 persen justru dari peserta mandiri, artinya keinginan membayar iuran itu sudah naik," katanya.
Ia menambahkan bahwa tahun 2021, Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
Peserta PBPU Kelas III tetap mendapat bantuan iuran subsidi dari pemerintah, sesuai Peraturan Presiden No 64 tahun 2020. Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBPU kelas III ditetapkan sebesar Rp42.000/orang/bulan, namun peserta cuma membayar Rp25.500/orang/bulan dan sisanya sebesar Rp16.500/orang/bulan dibayar oleh pemerintah.
"Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh Pemerintah. Namun pada tahun 2021 dan tahun berikutnya peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000," katanya.T.F011
Berita Lainnya
Studi menunjukkan berjalan kaki diklaim dapat tingkatkan harapan hidup
16 November 2024 13:39 WIB
Film "Ambyar Mak Byar" telah merilis teaser poster terbaru
16 November 2024 13:28 WIB
Ribuan warga kibarkan bendera Indonesia dan Palestina di Perairan Selat Sunda
16 November 2024 13:18 WIB
Presiden Vietnam yakin Indonesia akan unggul di kepemimpinan Prabowo Subianto
16 November 2024 13:05 WIB
Dokter: Air minum dalam kemasan galon tidak menyebabkan kemandulan pria
16 November 2024 13:00 WIB
UNIFIL sebut markasnya dihantam sebuah peluru artileri di Lebanon selatan
16 November 2024 12:45 WIB
Rusia berharap dapat lanjutkan dialog dengan AS usai kemenangan Donald Trump
16 November 2024 12:06 WIB
Presiden Prabowo Subianto bertemu PM Luxon bahas perdagangan hingga inovasi
16 November 2024 11:53 WIB