Tunggakan Premi Peserta BPJS Kelurahan Tangkerang Timur Mencapai Rp140 Juta

id tunggakan premi peserta bpjs kelurahan tangkerang timur mencapai rp140 juta

Tunggakan Premi Peserta BPJS Kelurahan Tangkerang Timur Mencapai Rp140 Juta

Pekanbaru (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Pekanbaru, Provinsi Riau periode Januari- Agustus 2016 mencatat tunggakan peserta mandiri JKN-KIS di Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya tercatat sebesar Rp140 juta berasal dari 1.048 peserta.

"Peserta mandiri Kelurahan Tangkerang Timur tercatat peringkat keempat terbesar dari 15 kelurahan yang menunggak di Kantor BPJS wilayah Kota Pekanbaru," kata Kepala Unit Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Pekanbaru, Erwin Fadillah di Pekanbaru, Jumat.

Besaran tunggakan tersebut terungkap saat sosialisasi tata cara pembayaran iuran BPJS kesehatan bagi peserta dan masyarakat dibuka Lurah Tangkerang Timur Zaiful, 40 peserta berasal dari Ketua RT dan RW serta masyarakat kelurahan tersebut.

Menurut Erwin, kegiatan sosialisasi pembayaran iuran dirangkaikan dengan kegiatan "road show" ke 15 Kelurahan yang memiliki tunggakan terbesar di wilayah kantor BPJS Kesehatan Kota Pekanbaru tahun 2016 dan Tangkerang Timur merupakan kunjungan kedelapan.

Ia mengatakan, pada kegiatan "road show" tersebut para RT dan RW diharapkan bisa menyampaikan hasil sosialisasi tata cara pembayaran iuran sekaligus menggugah warga mereka yang menjadi peserta mandiri untuk segera taat membayar premi. Berikutnya menyampaikan apa saja kendala warga tidak bisa rajin membayar premi asuransi kesehatan non polis itu.

"Yang paling penting bagaimana menggugah peserta untuk sadar dan taat membayar premi, sebab ada aturan bahwa jika peserta kedisiplinannya membayar premi sebesar 75 persen, maka denda akan dihapus, namun jika kurang dari 75 persen ketaatannya membayar premi maka denda akan ditagih," katanya.

Selain itu selain menjadi kewajiban, katanya, maka pada 1 Januari tahun 2019 akan diterapkan sejumlah sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidka taat membayar premi. Sanksi tersebut terkait pengurusan IMB, SIM, PBB, dan kepesertaan aktif menjadi syarat penting untuk menikah.

Sementara itu di Provinsi Riau, katanya lagi, 15 kecamatan di Kota Pekanbaru tercatat mempunyai tunggakan premi tertinggi dibandingkan tiga kabupaten lainnya yang menjadi kewenangan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Utama Pekanbaru.

Di Kota Pekanbaru tercatat kepesertaan 58 persen yang menunggak dan hanya 42 persen taat membayar premi padahal di daerah pusat ibukota Provinsi Riau ini memiliki akses channel-channel pembayaran Payment Poin On line bangking (PPOB) yang cukup banyak.

"Mari bersinergi menggalang kerjasama untuk mendukung keberlangsungan program JKN KIS ini. Di Indonesia kini sudah mencapai 167 juta jiwa peserta JKN KIS dengan jumlah peserta terbanyak di dunia yang juga menjadi sorotan internasional yang datang setiap tahun ke Indonesia untuk mengetahui perkembangan BPJS Kesehatan,"katanya dan menambah saat ini AS sudah memiliki BPJS Kesehatan, begitu pula Jerman, Thailand dan banyak lagi negara lainnya.

Ke depan, katanya, Lurah, RT dan RW perlu saling mengingatkan terutama menyadarkan warganya agar taat membayar premi. Ketika BPJS Kesehatan memiliki kekurangan maka akan bisa segera diperbaiki, namun demikian jika warga yang tidak taat membayar premi maka kesadarannya perlu diwujudkan.

Dalam diskusi berkembang, Erwin menekankan bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak perlu berdebat dengan manajemen RS jika ada indikasi mereka untuk mencoba menanggalkan kepesertaan mandiri dari BPJS Kesehatan.

"Kalau ada masalah saat rawat inap dan berobat, atau petugas rumah sakit meminta deposit UGD maka jangan berdebat dengan petugas di rumah sakit. Boleh panik tapi harus rasional sebaiknya temui petugas JKN KIS di loket BPJS Kesehatan. Jika mereka tidak ada di loket tersebut maka peserta bisa datang ke kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Pekanbaru untuk mendapatkan fasilitasi," katanya.

Disamping itu, jika ada tunggakan maka peserta mendapatkan hak 3x24 jam selama hari kerja untuk mengurus pelunasan tunggakan sehingga yang dirawat bisa kembali menggunakan kartu JKN KIS.

Ia juga menekan bahwa jika rumah sakit bermasalah maka manajemen BPJS Kesehatan bisa memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama, kedua, ketiga hingga pemutusan hubungan kerja dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan membuka peluang bagi warga setempat untuk membuka channel-chanel pembayaran iuran (Payment Point Online Banking (PPOB) dengan prosedur yang sangat mudah.

"Syarat pembukaan PPOB cukup gampang, mengisi lembaran form isian data pribadi, satu unit laptop, ada jaringan internet dan membuka deposit Rp200.000. Keuntungan yang diperoleh dari jasa PPOB adalah sebesar Rp2.500/ satu kali transaksi. Jika terkendala BPJS Kesehatan bisa memfasilitasi pemilik PPOB," katanya.

Pada kantor BPJS Kesehatan tercatat sebanyak 909 saluran dalam kerjasama PPOB adalah bank sebagai aggregator di antaranya Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, berikutnya channel modern seperti indomaret, alfamart, POS Indonesia, on line shop di tokopedia.

Bagi peserta mandiri yang belum mengerti tentang pembayaran maka bisa menghubungi nomor 0823 8468 2016 untuk hot line pengaduan unit keuangan iuran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru dan pengaduan umum pusat pada nomor 1500 400.