Realisasi Permendagri No 2 Tahun 2016, Pekanbaru Akan Berlakukan KIA

id realisasi permendagri, no 2, tahun 2016, pekanbaru akan, berlakukan kia

Realisasi Permendagri No 2 Tahun 2016, Pekanbaru Akan Berlakukan KIA

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, akan memberlakukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus anak-anak atau disebut Kartu Identitas Anak (KIA) di wilayah setempat 2017.

"Pembuatan ini berdasarkan ketetapan Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang anak-anak atau warga negara berumur di bawah 17 tahun wajib punya KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, Baharuddin di Pekanbaru, Jumat.

Baharuddin menjelaskan pihaknya mulai mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di Pekanbaru, karena KTP Anak atau KIA mulai diberlakukan 2017 mendatang.

"2017 seluruh daerah wajib menerbitkan KTP anak (KIA)," kata nya seraya menjelaskan sebenarnya percontohan pemberlakuan KIA sudah dimulai tahun ini pada 50 kota.

"Yang jadi percontohan KIA tahun ini daerah yang berhasil melakukan perekaman akte di atas 70 persen. Kalau Riau baru Dumai," kata dia lagi.

Terkait kemampuan Pekanbaru untuk merealisasikan program ini, Baharuddin menambahkan sebenarnya sudah siap jika memang dilengkapi oleh peralatan yang memadai.

Disdukcapil siap asalkan disiapkan peralatan untuk mencetak KIA. "Itu tergantung pusat, mudah-mudahan ada anggaran alat dan blangko. Karena yang kita punya terbatas," katanya lagi.

Ia juga menambahkan masih menunggu petunjuk teknis lanjutan untuk penerapan ini. "Kami belum dapat petunjuk teknis lanjutan. Nanti bisa saja berubah, kita tunggu saja," katanya menambahkan.

Sekedar informasi KIA akan diterapkan di seluruh Indonesia, sebagai bentuk langkah pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi hak konstitusional warga termasuk anak-anak.

Rencananya KIA terbagi dua macam. Pertama untuk anak-anak berusia 0-5 tahun, ¿yang kedua 5-17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.