Pekanbaru (Antarariau.com) - Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman, meminta pendukungnya untuk menghormati proses hukum yang kini dijalaninya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru, terkait statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.
"Tolong semuanya tetap tenang dan hormati proses hukum. Kalau saya bersalah, tolong ikhlaskan," kata Suparman usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Selasa.
Selama sidang, ratusan pendukung Suparman memenuhi Ruang Chakra di Pengadilan Pekanbaru untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dengan seksama. Ruangan tersebut yang idealnya hanya bisa menampung 70 orang jadi penuh sesak, dan yang tidak kebagian tempat duduk rela berdiri.
Pendukung Suparman juga menunggu politisi Partai Golkar itu ketika keluar dari ruang sidang dan berebutan ingin menjabat tangannya. Meski begitu, jalannya persidangan tetap berlangsung tertib.
Suparman menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki banyak kekeliruan. Karena itu, ia mengatakan pihaknya akan menyusun eksepsi sebaik mungkin untuk sidang selanjutnya.
"Ada dakwaan yang tidak masuk akal, tapi meski begitu kita dukung proses hukum yang sedang berlangsung," katanya.
Suparman tersangkut kasus dugaan suap saat masih menjabat anggota DPRD Riau. Karir politiknya juga terancam karena saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada April 2016, Suparman baru saja dilantik sebagai Bupati Rokan Hulu terpilih periode 2016-2021.
Saat itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Johar Firdaus yang merupakan Ketua DPRD Riau 2009-2014. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.
Jaksa Penuntut Umum KPK Firdaus dan Bupati Rokan Hulu (Rohul) nonaktif, Suparman, menerima suap dan janji dari Gubernur Riau saat itu, yakni Annas Maamun, dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015. Annas Maamun saat itu memberikan uang suap sebesar Rp1,2 miliar untuk 40 anggota dewan termasuk didalamnya Suparman dan Johar Firdaus.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Ketua Tim JPU KPK, Tri Mulyono saat membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Rinaldi Triandiko.
Jaksa menilai bahwa Johar yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPRD Riau 2009-2014, dan Suparman sebagai anggota telah menerima suap sebesar Rp155 juta dari Annas Maamun. Dalam kasus ini, Annas Maamun juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain suap, Annas Maamun juga disebut memberikan janji kepada terdakwa untuk meminjam pakai mobil dinas DPRD Riau kala itu yang akan habis masa jabatannya dan memprioritaskan untuk bisa dimiliki kedua terdakwa saat lelang.
Dalam dakwaannya kedua terdakwa disangkakan dengan Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang Undang Tipikor, yang mengatur mengenai jabatan keduanya selaku penyelenggara negara. Pasal 12 b menjelaskan mengenai menerima hadiah padahal diketahui, atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatanya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sedangkan pasal 11 menjelaskan mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji, diketahui atau patut diduga karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan, menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kedua terdakwa. Sementara itu, Hakim Rinaldi Triandoko meminta kepada enam orang kuasa hukum terdakwa yang salah satunya adalah Razman Arif Nasution agar eksepsi disusun padat sehingga tidak berulang. Akan ada 75 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.