Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, menyebut sejumlah nama legislator pada saat membacakan vonis terdakwa suap APBD Riau Ahmad Kirjauhari, Kamis.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam upaya menyuap belasan anggota DPRD guna memuluskan pembasahan RAPBD 2015.
Ada tiga nama yang disebut berulang kali oleh majelis hakim yang diketuai oleh Masrul yakni mantan ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus, Suparman anggota fraksi Golkar dan seorang legislator Politisi PKB Riki Hariansyah.
"Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidaklah bertindak sendiri melainkan bersama-sama sebagai kualitas orang yang turut serta.m terdakwa dikategorikan sebagai pihak bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim anggota Irwan Effendi saat membacakan lembar putusan.
Dalam putusannya, secara runtun majelis hakim menjelaskan bagaimana pertemuan ketiga legislator yang disebutkan diatas dengan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun hingga mendistribusikan dan menerima uang imbalam dalam upaya memperlancar pembahasan RAPBD 2015.
Sementara itu, Ahmad Kirjauhari kepada Antara seusai mendengar putusan vonis berharap KPK dapat segera mengambil langkah cepat untuk menindaklanjutinya. "Saya fikir korupsi tidak ada yang dilakukan sendiri. Untuk itu saya harap KPK sesegera mungkin menindaklanjutinya," ujarnya.
Sebelumnya ketiga legislator yang disebutkan diatas hadir sebagai saksi pada persidangan. Dua saksi yakni Suparman dan Johar Firdaus secara tegas menolak terlibat, hanya Riki Hariansyah yang mengaku bahwa dirinya terlibat upaya suap menyuap itu.
Namun, Riki mengatakan bahwa dirinya telah mengembalikan uang suap yang diterimanya ke KPK.
Sementara itu, Suparman yang dipilih untuk menjabat sebagai Ketua DPRD Riau pada periode 2014-2019 itu selanjutnya mengundurkan diri dan saat ini mencalonkan diri sebagai Bupati di Kabupaten Rokan Hulu.
Selama jalannya persidangan terungkap sejumlah fakta menarik seperti mencopot baterai telepon seluler selama persidangan yang dianggap "sakral". Bahkan saat itu Suparman yang belum menjadi ketua DPRD disebut sangat aktif meminta kepada seluruh legislator yang mengikuti "rapat rahasia" itu untuk melepas baterai hp.
Sementara itu, hal unik lainnya adalah ketika Johar Firdaus disebut sebagai inisiator untuk mengumpulkan uang dari sejumlah penderma hingga mencapai Rp900 juta yang selanjutnya digunakan untuk upaya suap. Johar, menurut terdakwa juga menerima uang sebesar Rp250 juta dalam dua kali penyerahan.
Selain itu, selama jalannya sidang juga terungkap bagaimana upaya Johar Firdaus yang memberikan janji kepada anggota DPRD kala itu seperti mobil dinas untuk selanjutnya dapat digunakan oleh mantan anggota DPRD hingga waktu pelelangan dilakukan dan dana aspirasi yang mencapai Rp2 miliar.
Sebelumnya pada Kamis siang majelis hakim Tipikor Pekanbaru memvonis terdakwa korupsi suap APBD Riau Ahmad Kirjauhari dengan empat tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp200 juta atau diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.