Jakarta (Antarariau.com) - Asludin Hatjani, anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman berpendapat bahwa vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya terlalu berat jika melihat berdasarkan fakta di persidangan.
"Vonis ini saya rasa dipaksakan sekali," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Hal itu karena pendapat hakim yang menyatakan bahwa alat bukti berupa pesan yang disampaikan Aman kepada terpidana kasus bom Thamrin, Abu Gar alias Saiful Muhtohir yang mengutip pesan juru bicara ISIS, Abu Muhammad al-Adnani agar melakukan amaliyah seperti di Perancis layak dijadikan dasar untuk menjatuhkan vonis mati adalah pertimbangan yang kurang tepat.
"Abu Gar di persidangan, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Aman itu sudah diketahui sebelumnya. Jadi itu bukan pesan langsung dari Aman tapi itu pesannya Syekh al-Adnani," katanya.
Pihaknya pun tidak setuju bahwa kliennya dituduh menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Sementara hal lainnya yang memberatkan kliennya hanya tentang ajaran Aman yang tidak mengakui NKRI.
Aman dijatuhi vonis hukuman pidana mati oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini, karena keterlibatannya sebagai dalang sejumlah kasus terorisme, yakni bom Thamrin, bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Kampung Melayu, serta penyerangan di Bima, NTB dan Mapolda Sumut.
Berita Lainnya
Terdakwa narkotika divonis mati, ini reaksi Kejaksaan Dumai
18 May 2023 13:10 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
13 February 2023 18:35 WIB
Pria mutilasi anak kandung di Inhil divonis hukuman mati
09 December 2022 12:21 WIB
Terdakwa pembaea sabu 1,4 kilogram divonis bebas
02 October 2020 6:18 WIB
Dua kurir sabu 10 kg dan 30.566 ekstasi di Dumai divonis mati
30 September 2020 14:33 WIB
100 orang pelaku narkoba telah divonis hukuman mati
02 July 2020 14:37 WIB
Dua kurir 79 kilogram sabu di Sumsel divonis mati
07 June 2020 8:39 WIB
Pemilik dan pengedar 20 kilogram sabu di Palembang divonis mati
12 February 2020 16:16 WIB