Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 terkait kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan RAPBD murni 2015. Diantara legislator yang diperiksa Selasa (3/5) adalah Zainal Abidin, Asrul Jaafar, Jabarullah, Almainis, Eddy Marioza, Toni Hidayat, Ilyas Labay, dan Eddy Muhammad Yatim. Pemeriksaan dilakukan untuk pendalaman peran dia anggota yang telah tersangka yakni Johar Firdaus dan Suparman.
Salah satu yang diperiksa Zainal Abidin usai diperiksa mengatakan pertanyaannya biasa saja yakni soal mobil dinas yang diduga dijanjikan untuk tidak perlu dikembalikan oleh tersangka lain yakni Mantan Gubernur Annas Maamun. Zainal mengatakan sudah mengembalikan mobil dinas.
"Saya kan hanya melanjutkan yang lama, habis itu sudah saya kembalikan," ungkapnya.
Ditanyai apakah Suparman memberikan janji-janji tertentu, dia mengaku tidak tahu. Menurutnya dia hanya mengklarifikasi apa yang dikatakannya ketika pemeriksaan pertama dulu.
Sementara itu, terperiksa lainnya, Ilyas Labay juga mengaku ditanya tentang mobil. Dijanjikan terima uang dia tak tahu."Waktu pembahasan saya sakit," ujarnya.
Dari sejumlah nama tersebut, sebagian besar tidak lagi duduk di DPRD Riau. Hanya Almainis dan Eddy Muhammad Yatim, sedangkan Toni Hidayat jadi Anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Pada kasus ini seorang anggota DPRD Riau yakni A. Kirjauhari sudah divonis. Sedangkan tersangka baru Ketua DPRD Riau saat itu Johar Firdaus dan Anggota Suparman. Nama terakhir menjadi Ketua DPRD Riau periode berikutnya kemudian berhenti karena ikut pilkada dan sekarang menjabat Bupati Rokan Hulu.