Pekanbaru (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa.
Keempat saksi tersebut adalah M Yafis yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappaeda) Riau, Ayub Khan mantan Kabiro Perlengkapan Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Selanjutnya Indriadi mantan Kabag Administrasi Aset Daerah serta Ahmad Fadillah mantan Kabag Penyimpanan Barang Sekdaprov Riau.
Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Rinaldi Triandoko tersebut menjelaskan proses pinjam pakai kendaraan dinas legislator Riau saat itu.
Sejumlah legislato yang akan habis masa jabatan 2014 itu meminta penggunaan kendaraan dinas diperpanjang. Hanya saja, hal itu tidak terealisasi sehingga sebagian legislator tidak memperolehnya.
"Tidak dilaksanakan, karena tidak sesuai peruntukan," kaya Ayub Khan.
Saksi Ahmad Fadillah menimpali bahwa pinjam pakai kendaraan tidak dilakukan karena nomenklatur yang tidak sesuai aturan.
Keterangan saksi ini digunakan jaksa KPK untuk mengejar alur dugaan janji pinjam pakai kendaraan dinas bagi anggota DPRD kala itu dengan janji penyelesaian APBD-P Riau 2014 dan APBD Riau 2015.
Usai sidang, JPU KPK, Alandika tidak mempermasalahkan kemungkinan lemahnya menjerat kedua terdakwa terkait keterangan saksi di atas.
Dia meyakini bahwa dari alat bukti yang disampaikan, serta fakta persidangan nantinya dapat menjerat kedua terdakwa Johar Firdaus dan Suparman.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dua, Suparman, Evanora optimis dengan kesaksian saksi yang tidak menerangkan adanya menerima janji atau pun menerima barang.
"Tidak ada satupun saksi yang menerangkan terdakwa dua (Suparman) menerima uang, menerima janji atau menjanjikan sesuatu kepada saksi saksi yang dihadirkan ke persidangan," jelasnya.
Perihal kendaraan dinas, Evanora juga mengingatkan jika kala itu kliennya terpilih kembali serta berhak atas kendaraan dinas yang digunakannya. Hal itu merupakan kendaraan dinas yang dipinjam pakai Pemprov kepada legislator.
"Terdakwa dua terpilih kembali. Sehingga kalau dia menggunakan kendaraan, ya kendaraan yang ada itu dipakai kembali. Lantas apa yang salah dengan pinjam pakai mobil itu oleh terdakwa dua. Tidak ada yang salah," urainya.
Johar Firdaus yang merupakan Ketua DPRD Riau 2009-2014 dan Suparman terpilih sebagai Ketua DPRD Riau periode selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut pada April 2016.
Johar Firdaus diduga menerima uang dan janji. Uang yang diterima disebutkan mencapai Rp150 juta. Sementara terdakwa dua, Suparman diduga menerima janji atas pengesahan APBD-P Riau 2014, dan APBD Riau 2015.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.