Anaknya dituduh berbuat mesum dan diviralkan, Ibu di Inhil minta polisi usut perkara

id Ibu di Inhil laporkan empat orang yang viralkan anaknya,video viral

Anaknya dituduh berbuat mesum dan diviralkan, Ibu di Inhil minta polisi usut perkara

Rusdawati (47), ibu di Inhil yang laporkan empat orang yang diduga telah memfitnah dan memviralkan anaknya. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang wanita dari Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir,Rusdawati (47) berurai air mata meminta keadilan ke Polda Riau, Senin, atas kasus yang menimpa anak perempuannya PN (14).

PN (14) harus terhenti sekolah selama 4 bulan lantaran dituduh melakukan perbuatan asusila yang bahkan tidak pernah dilakukan PN bersama dua teman JS (15) pria dan JI (14) wanita di rumah PN, Selasa (6/6) lalu.

Menurut keterangan Rusdawati, anaknya sedang belajar kelompok di dalam rumah bersama dua teman sekelas. Tiba-tiba datang empat pria menerobos masuk dan menuduh PN melakukan tindakan asusila bersama dua teman sekolahnya.

Bahkan, PN diseret oleh empat pemuda tersebut dan dibuat video serta diancam akan dibunuh agar mau mengakui perbuatan asusila.

"Padahal anak saya lagi belajar kelompok, tapi anak saya diseret dan dibuat agar mengaku melakukan hal keji tersebut padahal itu fitnah," ujar Rusdawati sambil berurai air mata.

Rusdawati meminta keadilan ke Polda Riau dan meminta empat pelaku yang menyeret dan memvideokan anaknya PN diperiksa.

Keempat pelaku yang dilaporkan tersebut yakni, Re, AK, RK, dan Dn.

"Empat pria ini memviralkan video anak saya dan diminta mengakui perbuatan keji yang tidak dilakukan hingga akhirnya anak saya di-bully di masyarakat," terang Rusdawati.

Di tempat yang sama, kuasa hukum korban, Mirwansyah, berharap keadilan dan meminta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengembalikan hak PN agar kembali bersekolah.

"Kita ingin keadilan. Ini adalah fitnah besar. Menuduh anak klien kami melakukan tindakan asusila yang tidak dilakukannya, bahkan divideokan dan disebarkan sehingga PN dikeluarkan dari SMP di Inhil," tuturnya.

Lebih lanjut, Mirwansyah mengatakan bahwa tindakan para keempat orang tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 310 Jo Pasal 311 KUHP.

"Kami sudah melengkapi bukti atas laporan Dumas ini ke Polda Riau. Kami dan pihak keluarga berharap Polda Riau segera memangil terlapor untuk diperiksa," pungkasnya.

Tidak hanya itu, pihak keluarga juga ingin Dinas Pendidikan Provinsi mengembalikan hak PN untuk kembali bersekolah menempuh pendidikan yang saat ini duduk di bangku SMP Kelas I di Inhil.