Disnakkanla Siak Kekurangan Blangko Kartu Identitas Profesi Nelayan

id disnakkanla siak, kekurangan blangko, kartu identitas, profesi nelayan

Disnakkanla Siak Kekurangan Blangko Kartu Identitas Profesi Nelayan

Siak (Antarariau.com) - Sebanyak 478 nelayan Kabupaten Siak, Provinsi Riau belum memiliki Kartu Nelayan sebagai identitas profesi dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan.

"Sampai saat ini tercatat baru 484 nelayan Kabupaten Siak yang sudah memiliki Kartu Nelayan dari 962 orang jumlah nelayan keseluruhan di daerah itu," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Disnakkanla Siak Yulfan, Kamis.

Dia mengatakan lambannya pendistribusian Kartu Nelayan kepada nelayan karena keterbatasan blangko untuk pengisian data dari pemerintah provinsi.

"Pendataan dilakukan secara bertahap setiap tahunnya, jatah masing-masing daerah berbeda-beda juga, karena keterbatasan kartu," katanya.

Kartu nelayan diperuntukkan sebagai wujud penghargaan pemerintah sekaligus upaya untuk melindungi nelayan dan legalitas profesi nelayan.

"Kartu nelayan tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah kepada nelayan," ujarnya.

Kartu nelayan diberlakukan secara nasional yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan

Manfaat dari KN ini diantaranya sebagai bukti identitas profesi nelayan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan database daerah dan nasional terkait perkembangan kapasitas nelayan untuk pengendalian sumber daya ikan.

Kartu nelayan juga sebagai bukti identitas tepat sasaran untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari PT Pertamina. Kemudian kartu nelayan itu juga salah satu syarat Program Usaha Mina Perdesaan (PUMP).

"Kartu nelayan juga sebagai salah satu syarat untuk menerima Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan (SeHAT) nelayan," lanjut Yulfan.

Oleh: Nella Marni