Disnakkanla Siak Melakukan Pendataan Nelayan Penerima Ansuransi

id disnakkanla siak melakukan pendataan nelayan penerima ansuransi

Siak (Antarariau.com) - Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Siak, Provinsi Riau terus mendata dan merekap penerima bantuan asuransi nelayan yang sebagian besar formulirnya sudah didistribusikan.

"Saat ini kami sudah mendistribusikan formulirnya kepada nelayan dan terus melakukan perekapan pendaftaran peserta penerima asuransi nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Kepala Bidang Perikanan Tangkap Disnakkanla Siak Yulfan di Siak, Kamis.

Dia menyampaikan, saat ini jumlah nelayan yang tersebar di Kabupaten Siak ada sebanyak 962 orang. 712 diantaranya adalah nelayan tetap yang menjadikan profesi tersebut sebagai mata pencaharian, sedangkan 250 lainnya adalah nelayan sambilan.

"Kami akan mengutamakan terlebih dahulu mereka yang berprofesi sebagai nelayan tetap dan memiliki Kartu Nelayan (KN)," ucapnya.

Lebih lanjut dia jelaskan, pendataan asuransi nelayan itu akan mengacu pada data penerima kartu nelayan yang kini dilakukan oleh kelompok usaha bersama (KUB) nelayan.

"Pihak Disnakkanla bersama KUB akan melakukan pendataan, sehingga mereka yang memiliki kartu nelayan itu menjadi calon penerima asuransi tahun 2016 ini," katanya.

Meskipun begitu lanjut Yulfan, pihak Disnakkanla menargetkan seluruh nelayan Kabupaten Siak menerima asuransi nelayan tersebut sebagai wujud bentuk perlindungan dari pemerintah.

"Dengan adanya asuransi, nelayan dapat memperoleh perlindungan ketika kecelakaan akibat kerja ataupun tidak, maupun biaya pengobatan," jelasnya.

Bantuan asuransi nelayan dari KKP tersebut akan memberikan santunan sebesar Rp200 juta bagi nelayan yang meninggal akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan, sedangkan yang mengalami cacat tetap memperoleh Rp100 juta dan biaya pengobatan akibat kecelakaan senilai Rp20 juta.

Sedangkan untuk nelayan yang kecelakaan di luar aktivitas penangkapan ikan atau kecelakaan alami akan mendapat santunan senilai Rp160 juta, bila mengalami cacat tetap tetap diberikan Rp100 juta dan biaya pengobatan di luar kecelakaan sebesar Rp20 juta.

"Masa berlaku asuransi hanya satu tahun dan akan terus diperpanjang dengan ketentuan syarat penerima harus di bawah usia 65 tahun," ujar Yulfan.

Oleh : Nella Marni