Penyidik Pidsus Kejati Riau Limpahkan Kasus Korupsi Miswar Chandra

id penyidik pidsus, kejati riau, limpahkan kasus, korupsi miswar chandra

Penyidik Pidsus Kejati Riau Limpahkan Kasus Korupsi Miswar Chandra

Pekanbaru (Antarariau.com) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melimpahkan berkas Miswar Chandra, tersangka dugaan pengadaan perkebunan kelapa sawit pada program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur di Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

"Pelimpahan berkas atau Tahap I sudah selesai. Saat ini jaksa peneliti sedang memeriksa berkas tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Rabu.

Sugeng menuturkan berkas tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik ke jaksa peneliti Selasa kemarin (4/10). Jaksa akan mempelajari berkas tersebut sebelum dinyatakan lengkap P21 atau perlu perbaikan.

"Kalau sudah P21, secepatnya kita limpahkan berkasnya ke Jaksa Penuntut untuk mempersiapkan surat dakwaan. Setelah itu baru kita limpahkan ke pengadilan," jelas Sugeng.

Miswar merupakan Direktur PT Gerbang Eka Palmina (GEP) yang merupakan rekanan dalam proyek pengadaan lahan kebun Kelapa Sawit dalam program pengentasan Kemiskinan, Kebodohan, dan Infrastruktur (K2i) Pemprov Riau.

Ia merupakan tersangka kedua, setelah sebelumnya mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo lebih dulu diadili dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Miswar yang diduga sebagai pihak yang menikmati kerugian negara lebih dari Rp26 miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut memilih tidak kooperatif dari panggilan Penyidik Pidsus Kejati Riau.

Sempat kabur, tersangka berhasil diringkus oleh tim Kejagung di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/9) lalu.

Dalam proses penyidikan, tersangka Miswar Chandra telah panggil sebanyak 5 kali. Panggilan pertama pada 16 April 2015. Terakhir kita panggil pada 8 September 2016 untuk hadir pada 15 September 2016. Dalam lima panggilan tersebut, tidak satupun dipenuhi Miswar Chandra.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo, terlebih dahulu merasakan dinginnya sel tahanan. Susilo dinyatakan bersalah dan divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Sementara, untuk kerugian negara dibebankan kepada Miswar Chandra. Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan dieksekusi pada 19 September 2016 lalu.

Kasus korupsi yang menjerat Susilo dan Miswar berasal dari program K2I. Program K2I awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran utnuk kebun kelapa sawit mencapai Rp 217 miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektar.

Susilo diduga melakukan korupsi karena pada masa jabatannya sebagai Kadisbun Riau telah menyetujui pengeluaran dana sekitar Rp38 miliar terhadap rekanan pada 2008, padahal PT GEP tidak bisa memenuhi pengerjaan pembangunan kebun sawit sesuai dengan target.