Kemenkumham: Masih Banyak Yang Salah Kaprah tentang Laporan RANHAM

id kemenkumham masih, banyak yang, salah kaprah, tentang laporan ranham

Kemenkumham: Masih Banyak Yang Salah Kaprah tentang Laporan RANHAM

Siak (Antarariau.com) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kantor wilayah Riau menyampaikan bahwa laporan Hak Aksi Nasional HAM tidak selalu identik dengan kekerasan yang dilakukan oleh oknum terhadap seseorang atau sekelompok orang.

"Selama ini banyak diantara kita berpikiran bahwa laporan HAM itu identik dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepada seseorang," kata Kepala Bidang Hukum dan HAM Kemenkumham wilayah Riau Warudju Ganipurwoko di Siak, Jumat.

Dia mengatakan laporan RANHAM merupakan pelaporan semua kegiatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing SKPD dalam rangka menerapkan Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan, dan Pemajuan (P5) HAM.

Dia bahkan menyampaikan melalui laporan HANKAM program-program Pemda bisa terlaksana dan tersampaikan ke pemerintah pusat. Menurutnya sebuah kebijakan akan selaras jika berasal dari daerah bukan sebaliknya.

Dia mencontohkan cara pembuatan P5 laporan RANHAM seperti dinas kesehatan yang mendirikan Posyandu, pemberian imunisasi gratis untuk pemenuhan hak anak. Kemudian Disdikbud yang memberikan pendidikan gratis, beasiswa bagi siswa yang berprestasi. Pengadaan air bersih bagi penduduk di kota dan desa oleh Perusahaan Daerah Air Minum.

Kemudian juga seperti usulan kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara pada Badan kepegawaian Daerah. Membangun infrastruktur jalan, jembatan sebagai bentuk pemenuhan hak atas rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan.

"HAM juga berbentuk program-program yang ditujukan kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan," katanya pada Antara usai kegiatan pemantauan evaluasi dan laporan HANKAM di kantor bupati Siak.

Lebih lanjut kata Warudju pemerintah provinsi atau kabupaten/kota melaksanakan aksi HAM yang menjadi tanggung jawab Pemda sebagaimana tertuang dalam Perpres nomor 75 tahun 2015.

"Laporan HANKAM gunanya untuk peningkatan pelayanan atas informasi dan keluhan masyarakat terhadap permasalahan HAM di provinsi dan kabupaten/kota," tutupnya.

Oleh: Nella Marni