Dedi Dahmudi
Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Cabang rumah tahanan Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau masih menunggu Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait usulan remisi khusus Idul Fitri 1437 Hijriyah sebanyak 33 orang warga binaan.
"Kami lagi menunggu dan usulannya sudah dikirimkan kepada Kemenkum HAM RI. Paling lama informasinya seminggu lebaran baru keluar surat keputusannya," ujar Kepala Cabang Rutan Bagansiapiapi, Edi Mulyono, Jumat.
Menurutnya, persetujuan usulan remisi tersebut tergantung pertimbangan dari pusat, karena rutan hanya sebatas memberikan penilaian yang dibuat kasubsi cabang rutan Bagansiapiapi.
Ia mengatakan, beberapa penilaian yang dibuat untuk warga binaan pelaku pidana umum, seperti perkosaan, pembunuhan, curat dan curas.
Sedangkan, untuk penilaian khusus yakni kasus narkoba, ilegal loging dan korupsi.
Adapun beberapa jumlah remisi yang diusulkan, yakni pidana umum sebanyak 180 orang, pidana khusus 33 orang, PP ayat 2 dan PP ayat 9 tahun 2012 sekitar 16 orang dan bebas lebaran 2 orang.
"Khusus PP ayat 2 PP 99 tahun 2012 adalah pidana khusus yang tidak dapat pembuatan PB atau hukuman diatas 5 tahun. Sedangkan, PP 28 khusus adalah hukumnya dibawah 5 tahun," katanya singkat. (Adv)
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB