Remisi 30 Warga Binaan, Rutan Bagansiapiapi Masih Tunggu SK Kemenkumham

id remisi 30 warga binaan rutan bagansiapiapi masih tunggu sk kemenkumham

Remisi 30 Warga Binaan, Rutan Bagansiapiapi Masih Tunggu SK Kemenkumham

Dedi Dahmudi

Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Cabang rumah tahanan Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau masih menunggu Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait usulan remisi khusus Idul Fitri 1437 Hijriyah sebanyak 33 orang warga binaan.

"Kami lagi menunggu dan usulannya sudah dikirimkan kepada Kemenkum HAM RI. Paling lama informasinya seminggu lebaran baru keluar surat keputusannya," ujar Kepala Cabang Rutan Bagansiapiapi, Edi Mulyono, Jumat.

Menurutnya, persetujuan usulan remisi tersebut tergantung pertimbangan dari pusat, karena rutan hanya sebatas memberikan penilaian yang dibuat kasubsi cabang rutan Bagansiapiapi.

Ia mengatakan, beberapa penilaian yang dibuat untuk warga binaan pelaku pidana umum, seperti perkosaan, pembunuhan, curat dan curas.

Sedangkan, untuk penilaian khusus yakni kasus narkoba, ilegal loging dan korupsi.

Adapun beberapa jumlah remisi yang diusulkan, yakni pidana umum sebanyak 180 orang, pidana khusus 33 orang, PP ayat 2 dan PP ayat 9 tahun 2012 sekitar 16 orang dan bebas lebaran 2 orang.

"Khusus PP ayat 2 PP 99 tahun 2012 adalah pidana khusus yang tidak dapat pembuatan PB atau hukuman diatas 5 tahun. Sedangkan, PP 28 khusus adalah hukumnya dibawah 5 tahun," katanya singkat. (Adv)