Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyambut lega kebijakan memperpanjang batas akhir perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri.
"Sebelumnya kami berpedoman kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 dimana batas akhir perekaman data 30 September 2016," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru Baharuddin di Pekanbaru, Selasa.
Baharuddin menjelaskan sebelumnya pemerintah memberikan tenggat waktu perekaman data hingga 30 September sebagai batas akhir, namun sekarang keluar kebijakan baru bahwasanya perekaman e-KTP hingga pertengahan 2017.
"Ini memberikan sedikit kelonggaran bagi kami dalam mencapai maksimal perekaman data," tegasnya.
Menurut dia dengan keluarnya kebijakan baru yang memberikan kelonggaran, pihak agak lega. Pasalnya dengan panjangnya waktu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki KTP.
Sebab sebut dia lagi saat ini ada 597.466 jiwa warga Pekanbaru wajib memiliki KTP, dari jumlah tersebut sebanyak 32.782 belum melakukan perekaman data KTP elektronik.
Dia menambahkan lambannya proses pencetakan e-KTP disebabkan blangko yang dikirim dari pemerintah pusat minim. Mesin pencetak juga sering mengalami kerusakan.
"Dari lima unit mesin yang ada, dua diantaranya rusak dan kini masih dalam proses perbaikan," tegasnya.
Ia mengakui pihaknya sudah sering meminta tambahan blangko ke pusat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun selalu saja tidak mencukupi.
"Yang dipenuhi selalu sedikit tidak sesuai jumlah yang diminta, inilah yang membuat kami harus berulang- ulang meminta blangko itu ke pusat," katanya lagi mengeluhkan.
Ia juga menambahkan bahkan terakhir untuk keperluan blangko September ini baru didapat.
"Untuk itu kami minta masyarakat agar segera merekam KTP meskipun kelonggaran sudah diberikan pemerintah pusat," ajak Bahar.
Ketika ditanyakan jumlah warga yang KTPnya belum dicetak tetapi sudah merekan data, jumlahnya cukup banyak puluhan ribu.
"Jumlah masyarakat yang sudah melakukan perekaman tapi belum siap dicetak sebanyak 32.355 jiwa," katanya menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Senin (12/9/2016) lalu mendadak memperpanjang batas waktu perekaman data e-KTP hingga¿ pertengahan 2017 mendatang.
"Masih banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Menurut Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sampai saat ini masih banyak sekitar 22 juta orang. Mereka tersebar di berbagai daerah.
Oleh karena itu, batas waktu perekaman data e-KTP diundur menjadi pertengahan 2017 mendatang untuk memberikan kesempatan bagi yang belum melaksanakan.
Sedangkan mengenai ketersediaan blangko e-KTP yang menjadi kendala di sejumlah daerah, Tjahjo menyatakan bahwa stok di pusat sangat mencukupi. Bagi daerah, baik kabupaten/kota yang ketersediaannya sudah menipis atau habis, dipersilahkan untuk mengambil di pusat.
"Tentunya harus disesuaikan dengan jumlah warga yang rekam e-KTP, bukan kebutuhan warga secara keseluruhan," katanya singkat.