Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, Riau berupaya melakukan sapu bersih pungutan liar pada setiap pelayanan administrasi kependudukan dengan mengimbau warga secara proaktif melapor.
"Tanpa peran serta masyarakat untuk melaporkan dan mengawasi saber pungli tidak maksimal," kata Kadisdukcapil Pekanbaru Baharuddin di Pekanbaru, Jumat.
Bahar menjelaskan dengan melibatkan kepedulian masyarakat untuk saber pungli, maka kebijakan Disdukcapil bisa menciptakan pelayan administrasi bersih.
Seperti pengurusan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, akte kelahiran, akte waris dan sebagainya bebas pungli.
Ia mengakui pihaknya sudah mengingatkan semua jajaran pegawai dilingkungan kerja Disdukcapil agar menjauhi pungli apapun alasannya.
"Kecuali untuk denda dan sanksi keterlambatan pengurusan sesuai Perda," tegasnya.
Walau diakuinya tidak jarang pungli itu datang dari upaya masyarakat yang mencoba-coba menawarkan uang untuk pengurusan jalur cepat dengan berbagai alasan kesibukan.
"Kalaupun ada masyarakat yang menawarkan, pegawai sudah saya peringatkan tidak melayani," tegasnya lagi.
Karena kalau kedapatan sanksinya sangat berat, bagi Tenaga Harian Lepas akan dipecat. Kalau Aparatur Sipil Negara akan diperingatkan keras.
"Jadi saya imbau kepada pegawai pelayanan Disdukcapil dari segala jenjang jangan berani pungli," katanya mengingatkan.
Ia menambahkan agar masyarakat jangan mau dipancing-pancing jika ada langsung melaporkannya.
"Kalau ada laporan lapor saja kepada saya atau tim saber pungli," katanya mengakhiri.
Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharuddin mencatat ada sekitar 32.782 warga Kota Pekanbaru belum merekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang tersebar di 12 kecamatan pada Oktober lalu.
"Kesadaran masyarakat masih kurang untuk mematuhi administrasi kependudukan. Itu bisa dilihat adanya kecenderungan masyarakat baru mengurus KTP ketika mereka butuh," sebutnya, Jumat (28/10/16).
Ia mengaku pihaknya sudah berulang kali mengimbau supaya masyarakat mengurus e-KTP. Tetapi kepedulian memang masih rendah.
Hal ini jelas menjadi kendala, meski perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang sudah dimulai sejak hampir lima tahun belakangan, sehingga jumlahnya terakumulasi 32.782 jiwa.
Baharuddin juga menyebutkan saat ini jumlah warga Pekanbaru yang wajib memiliki e-KTP ada 557.466 jiwa. Jadi ia mengimbau bagi yang belum melakukan perekaman e-KTP segera mendatangi kantor kelurahan masing-masing.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB