Pekanbaru (Antarariau.com) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menyatakan kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah tersebut dalam kondisi kelebihan kapasitas hingga 290 persen.
"Kondisi Lapas, Rutan, Cabang Rutan di Riau saat ini sudah kelebihan kapasitas mencapai 290 persen," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Ferdinan Siagian dalam sambutannya saat pemberian remisi hari kemerdekaan di Lapas Klas IIA Pekanbaru, Rabu.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Hukum dan HAM, sehingga harus ada tindakan guna mengatasinya. Kuantitas dan kualitas baik sarana maupun prasarana, lanjutnya, harus ditingkatkan.
Terlebih lagi, kata Ferdinan, maraknya pemberitaan terkait peredaran narkoba di dalam Lapas yang terus terjadi beberapa waktu belakangan menjadi perhatian Menkumham.
"Upaya pembinaan ke depan diharapkan dapat menjadi prioritas, sehingga dapat membina warga binaan sesuai yang diharapkan," ujarnya.
Ferdinan menyampaikan, secara keseluruhan per 15 Agustus 2016 terdapat 9.680 orang yang terdiri dari 6.980 Napi dan 2.700 tahanan yang ditampung Lapas maupun Rutan di seluruh Riau.
Sementara itu, dari seluruh Napi tersebut, 4.564 orang diantaranya memperoleh remisi atau pengurangan hukuman. Ferdinand mengatakan, remisi untuk Napi tersebut terbagi atas dua bagian yakni Remisi Umum I atau pengurangan masa tahanan diterima 4.443 orang. Sedangkan Remisi Umum II atau langsung bebas diterima 121 orang narapidana.
Menurut Ferdinand, pemberian remisi untuk narapidana itu berdasarkan Pasal 34 peraturan Pemerintah tahun 2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Napi yang telah mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat perundang-undangan yang berlaku.
Khusus untuk Lapas Kelas II A Pekanbaru kata dia, jumlah narapidana penghuni Lapas sebanyak 1.477 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.425 warga binaan diusulkan mendapat remisi. Namun hanya 514 orang mendapat remisi bertepatan hari kemerdekaan ini.