LSM: Pemadaman Hutan Riau Sekedar Ajang Mencari Proyek

id lsm pemadaman, hutan riau, sekedar ajang, mencari proyek

LSM: Pemadaman Hutan Riau Sekedar Ajang Mencari Proyek

Pekanbaru (Antarariau.com) - Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau menuding kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Riau dinilai hanya berbasiskan proyek sehingga tidak menyelesaikan persoalan intinya.

"Kenapa satuan tugas Karhutla begitu senang memadamkan api? karena itu basisnya proyek, ada duitnya. Tentara, polisi, BPBD semangat karena duitnya besar, ratusan miliar. Tapi persoalan sebenarnya tidak berani diselesaikan, termasuk gubernur," kata Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali di Pekanbaru, Selasa.

Meski begitu pihaknya mengapresiasi tim satgas Karhutla, ada api cepat dipadamkan. Tapi masalahnya bukan memadamkan api, namun ada persoalan monopoli kawasan hutan oleh perusahaan sawit dan Hutan Tanaman Industri yang dikuasai saat rezim sebelumnya.

Tugas sesungguhnya menurut dia adalah untuk memperbaiki tata kelola kehutanan yang rusak. Satgas dan Gubernur Riau, katanya, tidak berani karena tidak ada duitnya. Tapi kalau untuk memadamkan api gila-gilaan.

Padahal, lanjut dia monopoli perusahaan itu hanya dilakukan segelintir orang. Untuk HTI yang punya hanya dua grup besar yakni APRIL dan AP. Lalu untuk perusahaan sawit di Riau ada 20 orang yang semuanya taipan.

"Kita sudah tahu ini mainan mafia, 530 lebih perusahaan sawit ilegal dari temuan Pansus DPRD Riau dan perusahaan HTI banyak tidak bayar pajak," sebutnya.

Sebaliknya yang terjadi malah adanya Surat Penghentian Penyelidikan/Penyidikan Perkara (SP3) terhadap 11 dari 18 perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan tahun 2015. Oleh karena itu Jikalahari mendesak Presiden Joko Widodo melalui Kepala Polisi Republik Indonesia Jendral Tito Karnavian untuk mengevaluasi kinerja Polda Riau.

Dia merincikan 11 perusahaan yang dihentikan perkaranya oleh Polda Riau yakni PT Bumi Daya Laksana, PT Siak Raya Timber, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Hutani Sola Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan dan KUD Bina Jaya Langgam (HTI) dan perusahaan sawit: PT Pan United, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari, PT Parawira dan PT Langgam Inti Hibrido (korporasi).

"Dimana rasa keadilan terhadap 5 warga Riau yang meninggal dan 90 ribu orang yang kena ISPA akibat asap tahun 2015? Karena pembakar lahannya juga korporasi," ujarnya.