Gandeng Sejumlah Pihak, Cifor Gelar Lokakarya terkait Perda Karhutla

id gandeng sejumlah, pihak cifor, gelar lokakarya, terkait perda karhutla

Gandeng Sejumlah Pihak, Cifor Gelar Lokakarya terkait Perda Karhutla

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pusat Penelitian Kehutanan Internasional atau Center for International Forestry Research (Cifor) bermitra dengan Universitas Riau dan Forum Negeri Bersih Jerebu (Forsibu) didukung oleh DFID UK mengadakan Lokakarya Penyusunan Peraturan Daerah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Pekanbaru, Rabu 20 Juli 2016.

"Lokakarya ini mengundang jajaran pemerintah daerah dan DPRD di Provinsi Riau, akademisi Universitas Riau, peneliti dan ilmuwan serta penggiat masyarakat madani untuk merumuskan unsur-unsur utama Perda," kata Peneliti CIFOR di Pekanbaru, Selasa.

Provinsi Riau sendiri memang telah mempunyai Peraturan Gubernur No. 11/2014 tentang Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Namun untuk kabupaten/kota belum ada satupun. Bahkan di Indonesia sendiri hanya terdapat empat kabupaten yang telah mempunyai Perda Karhutla.

Di antaranya Kabupaten Nunukan (No. 14/2007- Kaltara), Kabupaten Banjar (No 6/2013 - Kalsel), Kota Palangka Raya (No 7/2013 - Kalteng) dan Kabupaten Ogan Ilir (No 6/2013 - Sumsel). Di samping sedikitnya Pergub dan Perda Karhutla yang ada, regulasi ini dibuat sebelum kebakaran hebat pada tahun 2015.

Selain kegiatan lokakarya, Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) juga dilakukan di Desa Dompas, Kabupaten Bengkalis dengan masyarakat termasuk Masyarakat Peduli Api (MPA) untuk menggali masukan lebih lanjut.