Gandeng Sejumlah Pihak, Kantor Staf Presiden Identifikasikan Hambatan Pemberantasan Korupsi

id gandeng sejumlah, pihak kantor, staf presiden, identifikasikan hambatan, pemberantasan korupsi

Gandeng Sejumlah Pihak, Kantor Staf Presiden Identifikasikan Hambatan Pemberantasan Korupsi

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kantor Staf Presiden, KPK, Kementerian PPN/Bappenas dan Kemendagri bekerjasama dengan Indonesia Legal Roundtable serta sejumlah Universitas di Indonesia melakukan identifikasi berbagai hambatan atau tantangan di daerah dalam pemberantasan korupsi.

"Kolaborasi tersebut dibutuhkan untuk mendorong terbentuknya arah kebijakan anti korupsi yang lebih efektif yang menyasar permasalahan dan kebutuhan daerah dalam rangka merancang fokus dan sasaran Aksi Anti Korupsi untuk tahun 2018," kata Syska Hutagalung dari Kantor Staf Presiden dalam pernyataan yang diterima di Riau, Selasa.

Menurut Syska, kolaborasi tersebut dilakukan melalui kelompok diskusi terarah yang digelar sepanjang September-Oktober 2017. Sedangkan universitas yang dilibatkan adalah berada di Pekanbaru, Makassar, Medan, Manado, Padang, Bandung, Semarang, Banjarmasin, Surabaya dan Pontianak.

Dalam diskusi itu, katanya, juga dilakukan dengar pendapat dan lokakarya bersama dengan pemerintah daerah, media lokal, organisasi masyarakat sipil serta tokoh masyarakat.

"Kegiatan ini digelar berdasarkan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2012 akan diperkuat dengan merevisi Perpres 55 Tahun 2012 menjadi Strategi Nasional Anti Korupsi yang dalam kelembagaannya akan terdapat kolaborasi pemerintah (dalam hal ini Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementrian Dalam Negeri) dengan KPK," katanya.

Kolaborasi ini akan dipimpin oleh KPK dan menjadi kolaborasi pertama sejak diratifikasinya UNCAC tahun 2006.

Untuk menuju dan mempersiapkan kolaborasi yang dimaksud dalam waktu dekat akan disahkan dengan Peraturan Presiden revisi Perpres 55 Tahun 2012.

Sementara itu, dalam diskusi kelompok terarah itu terdapat enam isu dan satu dimensi Aksi Anti Korupsi 2018 yang selaras dengan arah dan program prioritas Presiden, yakni fokus pencegahan korupsi pada sektor penerimaan barang dan jasa, perizinan, penegakan hukum, tata niaga, penerimaan negara, sumber daya alam dan energi serta dimensi daerah.

"Fokus dan dimensi ini disepakati pada Mei 2017 oleh Menteri PPN, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Dalam Negeri dan Pimpinan KPK dalam komitmen untuk kolaborasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," katanya.

Ke depan, kolaborasi ini diharapkan bisa memperkuat upaya pencegahan korupsi di pusat dan daerah dengan menyinergikan anti korupsi yang ada, yang selama dilaksanakan terpisah oleh KPK dan Pemerintah," katanya.

Selain itu penguatan dan kolaborasi ini juga untuk memastikan upaya anti korupsi menyasar pada dampak (outcome) dan terukur serta untuk mendorong peningkatan skor CPI Indonesia yang ditargetkan pada angka 45 di tahun 2019.

Selain Syska, diskusi kelompok terarah yang digelar pada beberapa perguruan tinggi di Indonesia tersebut juga dipandu oleh Fredo Berek dari Sekretariat Nasional Pencegahan dan Pemberantasn Korupsi Kementerian PPN/Bappenas, Timothius Partohap dari KPK dan Bimo Wijayanto dari Staf Presiden.