Polda Riau Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Pembangunan Sekolah Senilai Rp5,2 Miliar

id polda riau, lengkapi berkas, kasus korupsi, pembangunan sekolah, senilai rp52 miliar

Polda Riau Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Pembangunan Sekolah Senilai Rp5,2 Miliar

Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan SD Negeri 025 Rengat, Indragiri Hulu senilai Rp5,2 miliar.

"Berkas telah dilengkapi penyidik untuk selanjutnya dikembalikan ke Jaksa hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan pengembalian berkas sesuai petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Riau atau P19 tersebut merupakan yang pertama kali dalam kasus yang menyeret lima tersangka tersebut.

Menurut Guntur, petunjuk jaksa tersebut yakni terkait proses pembahasan pembangunan fisik sekolah dengan perusahaan pemenang tender. Proses tersebut yang diminta jaksa untuk disertakan dalam berkas.

"Pembahasan terkait kontrak antara pemenang lelang dengan Dinas (Pendidikan)," ujar Guntur.

Ia melanjutkan, apabila dalam penelitian berkas nantinya Jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, penyidik akan segera melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

"Namun jika masih ada kekurangan, tentu akan kita lengkapi lagi," sebutnya.

Dalam perkara ini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan lima orang tersangka, yakni berinisial AS SSos selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, AS dan AK selaku Pelaksana kegiatan atau pemberi dan penerima pengalihan pekerjaan.

Selain itu, penyidik juga menetapkan AS alias Am selaku Penerima Pengalihan Pekerjaan, serta S dan MFA selaku Konsultan Pengawas.

Kegiatan pembangunan SD Negeri 025 Sekip Hilir Kecamatan Rengat menggunakan dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2014 sebesar Rp5.277.728.000.

Awalnya, kegiatan dilaksanakan oleh PT Inhu Pratama Mandiri. Akan tetapi, ekerjaan tersebut kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain yang dinilai tidak layak sehingga pekerjaan pembangunan gedung menjadi terbengkalai.

Proses pekerjaan dinyatakan sudah berjalan sekitar 27 persen. Namun, dari penelitian yang dilakukan tim teknik dari Universitas Islam Riau (UIR), pekerjaan tersebut hanya 20 persen, dan tidak sesuai bestek.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, terdapat kelebihan pembayaran sebesar 7 persen, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp317 Juta.