Meski Jam Kerja Berkurang, Pemkab Rohil Tetap Sanksi PNS Bolos

id meski jam, kerja berkurang, pemkab rohil, tetap sanksi, pns bolos

Meski Jam Kerja Berkurang, Pemkab Rohil Tetap Sanksi PNS Bolos

Dedi Dahmudi

Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau telah mengeluarkan maklumat yang menyatakan mengurangi jam kerja aparatur sipil yang bekerja didaerah itu selama bulan Suci Ramadhan 1437 Hijriah.

"Setiap hari Senin sampai Jumat PNS akan bekerja dari pukul 08.00-15.00 WIB," ujar Suyatno di Bagansiapiapi, Kamis.

Pengurangan jam kerja tersebut menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.

"Surat itu sudah saya tandatangani dan diedarkan ke masing-masing satker hingga ke pemerintahan tingkat kecamatan di Lingkungan Pemkab Rohil," sebut Bupati.

Pemkab Rohil, terangnya akan tegas memberi sanksi jika ada PNS yang mangkir dan tidak masuk kerja di bulan Ramadhan.

"Absensi tetap diberlakukan sesuai ketentuan dan pimpinan terus melakukan pengawasan terhadap jam kerja serta memberikan sanksi disiplin terhadap pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas sesuai dengan ketentuan," tegasnya.

Selain durasi kerja yang berkurang dua jam dibandingkan hari biasanya, kegiatan apel pagi ditiadakan begitu juga senam pada hari Kamis.

"Pada hari Jumat juga akan dilaksanakan kegiatan santapan rohani secara rutin, selain itu tim safari pemkab juga berjalan. Saya minta jadwal untuk safari itu disusun kemungkinan ada tiga tim yakni Sekda, Wakil Bupati dan Bupati," kata Suyatno.

Ia mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung terwujudnya suasana ibadah puasa yang aman, tentram di negeri julukan Seribu Kubah.(ADV)