Pekanbaru, (Antarariau.com) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru melakukan isolasi terhadap dua terpidana kasus terorisme yang merupakan pindahan dari Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
"Kita berlakukan isolasi kepada dua tahanan tersebut di sel khusus," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau, Ferdinan Siagian kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Dua tahanan yang dipindah masa penahanannya ke Lapas Klas IIA Pekanbaru pada pekan lalu itu adalah Muhammad Shibghotulloh alias Yatno dan Rio Adi Putra alias Abu Ridho. Ia mengatakan, tujuan diberlakukan isolasi itu untuk mencegah menyebarnya paham radikal ke tahanan lainnya.
Lebih jauh, dia mengatakan kedua tahanan yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu masing-masing memiliki sisa hukuman antara satu dan dua tahun.
"Untuk Muhammad Shibghotulloh masa tahanannya tersisa 1 tahun 2 bulan 24 hari. Kemudian Rio sisa pidana 2 tahun 8 bulan 27 hari," jelasnya.
Lapas Klas IIA Pekanbaru selain menerima dua terpidana kasus terorisme, juga menerima dua terpidana mati kasus narkoba dari Lapas Klas IIB Dumai. Proses pemindahan itu sendiri dilakukan bersamaan pada pekan lalu.
Sementara itu, ia mengatakan sistem isolasi selain diberlakukan kepada kedua terpidana terorisme juga diberlakukan kepada terpidana mati kasus narkoba, Ali Muttakin bin Senadi dan Kartik bin Gowinda Samin.
Kedua terpidana itu saat ini tengah berupaya melakukan peninjauan kembali (PK). Ia menegaskan bahwasanya jika sudah ada keputusan tetap terkait upaya inkrah tersebut, pihaknya segera memindahkan kedua terpidana kasus narkoba itu ke Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Saya tegaskan akan memindahkan keduanya ke Nusakambangan jika sudah ada keputusan tetap," ujarnya.
Selain dua terpidana mati kasus narkoba dari Lapas Klas IIB Dumai, turut dipindahkan tiga lainnya terpidana kasus narkoba lainnya dari tempat yang sama ke Pekanbaru. Ketiganya merupakan terpidana seumur hidup. Masing-masing bernama Abu Karim bin Jamaluddin, Faizal bin Rozali dan Ismail bin Kamaruddin. Selanjutnya, terdapat seorang napi lainnya yang turut dipindah dengan vonis 18 tahun penjara bernama Faisal Nur Bin Ali.
Kepala Seksi Pembinaan Lapas Klas IIA Pekanbaru, Yusuf kepada Antara mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan strategi khusus dengan kedatangan sejumlah tahanan tersebut. "Kita telah tetapkan strategi khusus untuk mereka, termasuk memberikan waktu isolasi serta penempatan khusus agar pengawasan lebih maksimal," jelasnya.
Berita Lainnya
Riau kembali dapat kiriman 22.840 dosis vaksin COVID-19, begini penjelasannya
13 January 2021 17:24 WIB
Karhutla Riau - 1.316 Hotspot Karhutla tersebar di Sumaetra, Riau dapat asap kiriman
12 September 2019 10:58 WIB
Sutan Bhatoegana Dapat Kiriman Lontong Sayur Medan
17 July 2015 10:47 WIB
MA tolak permohonan PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon
16 December 2024 14:37 WIB
Terpidana korupsi Syarief Abdullah kembalikan kerugian negara Rp2 milliar
25 October 2024 15:47 WIB
Terpidana korupsi di Rohil kembalikan Rp294 juta kepada negara
12 October 2024 12:44 WIB
Belasan tahun buron, terpidana kasus penipuan di Rohul diringkus di Batam
23 July 2024 11:35 WIB
Tujuh terpidana kasus Vina dipindahkan ke Bandung, ada apa?
23 May 2024 8:10 WIB